Gubernur Kalteng Minta Penertiban Truk Luar Ditingkatkan

id Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran, pelat non KH

Gubernur Kalteng Minta Penertiban Truk Luar Ditingkatkan

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran dan Bupati Kotim H Supian Hadi menunjuk kendaraan pengangkut peti kemas di Terminal Bagendang Pelabuhan Sampit yang menggunakan nomor polisi luar Kalimantan Tengah, Selasa. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran memerintahkan penertiban truk dengan nomor polisi luar daerah atau non KH, kembali digalakkan bahkan ditingkatkan.

"Penertiban mobil pelat non KH tetap berjalan. Makanya kami butuh dukungan semua pihak. Kita jangan pernah kendor, loyo dan putus asa dalam menjalankan ini," tegas Sugianto di Sampit, Minggu.

Saat ini masih banyak truk dengan nomor polisi luar daerah, hilir mudik di jalanan di Kalimantan Tengah. Aktivitas mereka dinilai merugikan daerah karena berkontribusi besar terhadap laju kerusakan jalan di Kalimantan Tengah, namun ironisnya mereka membayar pajak kendaraan di luar Kalimantan Tengah, yakni daerah asal pelat tersebut.

Sugianto sangat berharap kebijakannya tersebut didukung dan dilaksanakan secara serius oleh instansi terkait yakni polisi dan Dinas Perhubungan. Kebijakan itu harus terus digalakkan dengan harapan masyarakat makin peduli dan waspada.

Selama ini pemerintah provinsi sudah gencar melakukan sosialisasi dan mengajak pengusaha untuk memutasi kendaraan mereka ke Kalimantan Tengah atau menggunakan pelat KH. Bahkan secara resmi sudah dikeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 15 tahun 2016 untuk menegaskan masalah itu, namun ternyata banyak yang tidak menggubris.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai menjalankan kebijakan kontroversial yakni menertibkan truk-truk yang menggunakan nomor polisi asal luar Kalimantan Tengah atau pelat non-KH mulai Januari 2017 lalu. Pada 31 Januari lalu, Sugianto bahkan datang ke markas Satuan Polisi Lalu Lintas untuk melihat 16 truk pelat non-KH yang diamankan oleh Kepolisian setempat pada sehari sebelumnya.

"Saya minta media massa dan masyarakat juga terus menyoroti. Kita data berapa kendaraan perusahaan yang sudah dimutasi menjadi pelat KH dan berapa persen yang belum menggunakan pelat KH," tegas Sugianto.

Selain mewajibkan menggunakan pelat non KH, Sugianto juga meminta perusahaan besar di Kalimantan Tengah membuat kantor dan mengurus semua pembayaran pajak di Kalimantan Tengah. Tujuannya supaya Kalimantan Tengah juga mendapat manfaat dari aktivitas perusahaan.

Sugianto juga memerintahkan penertiban truk yang membawa muatan melebihi kemampuan jalan. Kapasitas jalan di Kalimantan Tengah umumnya hanya delapan ton MST atau muatan sumbu terberat, namun fakta di lapangan banyak truk yang mengangkut muatan mencapai belasan ton sehingga membuat jalan cepat rusak.