Legislator: BPN Jangan Salahkan Masyakarat Terkait Sertifikat

id dprd kalteng, artaban, Sertifikat

Legislator: BPN Jangan Salahkan Masyakarat Terkait Sertifikat

Ilustrasi, (Istimewa)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Artaban mengingatkan Badan Pertanahan Nasional setempat jangan mudah menyalahkan masyarakat terkait rendahnya capaian program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau pensertifikatan tanah.

Masyarakat se-Kalteng sering mendengar program tersebut, namun bagaimana cara mengikuti dan apa saja syaratnya yang harus dilengkapi sampai sekarang ini banyak tidak mengetahui, kata Artaban yang juga Ketua Komisi D DPRD Kalteng di Palangka Raya, Senin.

"Saya sudah berkeliling ke sejumlah daerah di Kalteng ini, tapi masyarakat banyak mengeluhkan ketidaktahuan bagaimana bisa ikut program PTSL itu. Pertanyaan sekarang ini, sudah sejauh mana BPN Kalteng melakukan sosialisasi terhadap program PTSL itu," ucapnya.

Dia juga mempertanyakan maksud dari pernyataan Kepala BPN Kalteng Ida Anyati di sejumlah media yang menyebut bahwa pihaknya mengalami kendala merealisasikan target program PTSL karena sulit menemui masyarakat yang memiliki lahan.

Wakil Rakyat dari daerah pemilihan II DPRD Kalteng meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan itu, mengatakan bahwa BPN Kalteng tidak akan mengalami kesulitan menemui masyarakat pemilik lahan apabila sosialisasi mengenai program PTSL optimal dilakukan.

"Saya saja yang anggota DPRD Kalteng tidak tahu apa saja syarat untuk ikut program PTSL itu, apalagi masyarakat di desa-desa. Jadi, tidak tepat jika masyarakat dianggap menjadi kendala dalam memenuhi target PTSL itu. Jangan begitu," tegas Artaban.

BPN Kalteng di tahun 2017 melalui program PTSL diberi target membuat sertifikat gratis sebanyak 88.250 kepada masyarakat. Namun dari target tersebut, BPN Kalteng sampai saat ini baru mampu merealisasikan sekitar 15ribu.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyebut bahwa masih sedikitnya realisasi program PTSL dari yang ditargetkan tersebut karena minimnya pemahaman masyarakat terkait persyaratannya.

"Saya minta BPN Kalteng untuk lebih pro aktif mensosialisasikan program PTSL tersebut, kapan perlu saya sarankan dibuka posko penanganan PTSL di 14 Kabupaten/Kota se-Kalteng," demikian Artaban.