5.259 Anak di Barut Belum Miliki Akte Kelahiran

id disdukcapil barut, Ledianto, Akte Kelahiran

5.259 Anak di Barut Belum Miliki Akte Kelahiran

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Barito Utara, Ledianto. (Istimewa)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Sebanyak 5.259 anak dari 59.762 balita di Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah belum memiliki akte kelahiran.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barut, Ledianto di Muara Teweh, Senin mengatakan untuk memaksimalkan kepemilikan akte kelahiran bagi anak tersebut pihaknya terus melakukan percepatan program kepemilikan kartu kependudukan bagi masyatakat di daerah ini.

Disdukcapil Barut mengimbau masyarakat yang memiliki anak, agar secepatnua untuk memproses akte kelahiran anak, sehingga anak dapat memiliki identitas diri.

"Dalam pembuatan akte kelahiran nantinya juga akan diterbitkan kartu keluarga (KK) pengganti bagi keluarga selain akte kelahiran anak. Jadi kami menjalankan program 2 in 1, selain mendapatkan akte kelahiran, juga akan diproses pula kartu keluarga pengganti," katanya.

Ledianto mengatakan akte kelahiran ini sangat penting bagi anak untuk mengikuti pendidikan. Dimana salah satu persyaratannya yakni harus melampirkan akte kelahiran.

"Jadi akte kelahiran sangatlah penting bagi anak terutama identitas diri dan keluarga anak tersebut," kata dia.

Data kepemilikan akte kelahiran dari usia 0 sampaiu 18 tahun tersebut secara nasional untuk tahun 2017 ditargetkan 85 persen, sedangkan pencapaian Kabupaten Barito Utara sudah mencapai 91 persen.

"Dengan adanya pencapaian ini, maka kita telah melebihi target secara nasional, bahkan satu satunya daerah tertinggi di Kalteng kepemilikan akta kelahiran," katanya.