Nah! Kementerian Desa Gandeng KPK Audit Dana Desa Secara Acak

id kemendes, audit dana desa, dana desa

Nah! Kementerian Desa Gandeng KPK Audit Dana Desa Secara Acak

Ilustrasi - Dana Desa yang dikucurkan dari APBN. (cifdes.web.id)

Yogyakarta (Antara Kalteng) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk melakukan audit penggunaan dana desa secara acak guna memperkecil peluang penyelewengan.

"Tahun ini saya meminta kerja sama Satgas dana desa dengan kepolisian, kejaksaan dan KPK untuk melakukan audit acak. Dengan begitu peluang penyelewengan semakin kecil," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Tahun ke-3 Call Paper dan Pameran Hasil Penelitian dan Pengabdian di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta, Selasa.

Menurut Eko, model pengawasan diubah dari sistem yang sebelumnya reaktif  yakni memproses berdasarkan laporan, menjadi sistem proaktif yakni juga melakukan audit secara acak di desa-desa.

"Jadi kalau belum ada laporan belum tentu tidak ada korupsi. Makanya ada atau tidak ada laporan akan kita audit. Kalau kita kasih dulu tahu kan mereka siap-siap," kata dia.

Ia mengatakan jika dalam upaya audit tersebut ditemukan adanya penyelewengan, maka akan diproses secara hukum, sedangkan jika ada kesalahan administrasi maka akan diberikan penyuluha . Namun ia juga meyakinkan kepala desa agar tidak takut pada proses audit tersebut.

"Kepala desa nggak perlu takut kalau tidak korupsi. Kalau kesalahan cuma kesalahan administrasi kemudian dikriminalisasi, laporkan saja ke Satgas dana desa," tegasnya.

Terkait hal tersebut, untuk tahun ini laporan yang masuk ke Satgas dana desa berjumlah 600 laporan. Namun tidak semua laporan tersebut masuk pada proses meja hijau, karena sebagian hanya kesalahan administrasi.

"Tapi potensi penyelewengan oleh perangkat desa itu selalu ada, ada yang berupa mark up, atau pemotongan dana desa dari pejabat di atasnya," 
    
Oleh sebab itu, Eko juga telah meminta kepada KPK agar segera melalukan penangkapan jika menemukan penyelewengan dana desa oleh  pejabat di tingkat kabupaten.

Meski demikian, ia mengatakan kemampuan kepala desa dalam mengelola dana desa mengalami kemajuan cukup signifikan. Hal tersebut ditandai dengan penyerapan dana desa Tahun 2016 yang jauh meningkat yakni 97 persen dari Rp46,9 Triliun, dari tahun sebelumnya hanya terserap 82 persen dari Rp20,8 Triliun.

"Tahun ini tahap pertama sudah terserap 100 persen. Total semua sudah 87 persen, berarti tahap ke dua sudah terserap 27 persen," kata dia.

Terkait dana desa dalam tiga tahun terakhir, negara telah mengeluarkan total anggaran Rp120 Triliun ke desa. Dana ini pun telah membangun 120 kilometer jalan desa dan ragam infrastruktur lainnya.

"Dana desa diharapkan bisa jadi stimulus pembangunan desa. Sekarang dengan dana desa kita dorong agar perekonomian masyarakat semakin meningkat. Sehingga nantinya bisa membangun kebutuhan infrastrukturnya secara mandiri, membangun MCK sendiri, sanitasi air bersih sendiri," kata dia.