Jakarta (Antara Kalteng) - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa artis Lyra Virna sebagai terlapor terkait curahan hati tentang biro perjalanan haji AT melalui media sosial.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Selasa.
Argo mengatakan Lyra mencurahkan isi hatinya tentang salah satu biro perjalanan haji melalui media sosial namun pemilik perusahaan itu merasa dicemarkan nama baiknya sehingga melapor ke Polda Metro Jaya.
Saat ini, penyidik telah meningkatkan status proses hukum dari penyelidikan ke penyidikan namun belum menetapkan tersangka.
Pengacara Lyra Virna, Razman Arief Nasution mengatakan, kliennya menceritakan masalah uang setoran yang belum seluruhnya dikembalikan pihak biro perjalanan haji.
Pelapor yang juga pemilik perusahaan tersebut, Lasty, yang mengadukan Lyra berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2424/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 19 Mei 2017.
Lyra dituduh melanggar Pasal 27 (3) juncto Pasal 45 (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Berita Terkait
SPBU jual pertalite dicampur pewarna serupa pertamax
Kamis, 28 Maret 2024 17:54 Wib
Jokowi sebut jumlah pemudik tahun ini capai 190 juta orang
Kamis, 28 Maret 2024 17:51 Wib
BUMN apresiasi Kejagung bongkar kasus PT Timah
Kamis, 28 Maret 2024 16:12 Wib
RI pastikan pulangkan 6 ABK WNI yang tenggelam di Jepang
Kamis, 28 Maret 2024 16:10 Wib
Antisipasi serangan terorisme jelang dan saat Lebaran 2024
Kamis, 28 Maret 2024 13:13 Wib
Pj. kepala daerah diminta segera penuhi anggaran Pilkada 2024
Kamis, 28 Maret 2024 12:28 Wib
Temuan potongan kain lap di dalam martabak di Bazar Ramadan Kuala Lumpur
Kamis, 28 Maret 2024 12:26 Wib
Yusril: Kami berkeyakinan MK tolak permohonan Ganjar-Mahfud
Kamis, 28 Maret 2024 12:24 Wib