Ayo! Pemda Se-kalteng Segera Ajukan Usulan Lokasi WPR

id DPRD Kalteng, Lokasi WPR, wilayah pertambangan rakyat, Heriansyah, Pemda Se-kalteng Segera Ajukan Lokasi WPR

Ayo! Pemda Se-kalteng Segera Ajukan Usulan Lokasi WPR

Wakil Ketua DPRD Kalteng Heriansyah saat diwawancari usai memaparkan hasil sementara rapat konsultasi terkait rencana mengelola WPR, di Palangka Raya, Selasa (10/10/17). (Foto Antara Kalteng/Jaya W Manurung)

Jangan peraturan gubernur yang diterbitkan. Nanti jadi seperti pungutan sumbangan pihak ketiga, tidak ada kekuatan,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Rapat konsultasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD setempat memutuskan seluruh pemerintah kabupaten/kota segera mengajukan usulan terkait dengan lokasi yang akan menjadi wilayah pertambangan rakyat (WPR).

Setelah ada usulan tersebut, langkah selanjutnya adalah pengecekan ke lapangan, kemudian menyerap aspirasi masyarakat terkait dengan lokasi WPR itu, kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng Heriansyah usai memimpin rapat konsultasi di Palangka Raya, Selasa.

Menurut dia, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tata Kelola Pertambangan juga harus direvisi agar landasan pemprov untuk menata WPR ada.

"Jangan peraturan gubernur yang diterbitkan. Nanti jadi seperti pungutan sumbangan pihak ketiga, tidak ada kekuatan," katanya.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan II Kalteng (Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan) itu menyebut bahwa Komisi B dan D DPRD Provinsi Kalteng yang membidangi masalah energi dan sumber daya alam (ESDM) pada dasarnya mendukung inisiatif pemprov untuk menata lokasi WPR di provinsi.

Ia menegaskan bahwa rencana mengelola tersebut tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku serta pengecekan secara mendalam terhadap lokasi WPR sehingga pelaksanaannya tidak ada masalah.

"Sekarang ini 'kan ada satu kabupaten, yakni Barito Selatan, belum mengajukan usulan lokasi WPR. Ini dahulu yang harus dituntaskan, baru DPRD bersama Pemprov Kalteng melalui instansi terkait melakukan pengecekan terhadap usulan pemerintah kabupaten/kota itu," kata Heriansyah.

Apabila pengecekan lokasi WPR dan Perda No. 15/2012 telah dilaksanakan, DPRD Provinsi Kalteng akan mengkonsultasikan kepada pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Dalam Negeri.

"Penataan dan pengelolaan WPR oleh Pemprov Kalteng ini 'kan harus mendapat persetujuan dari DPRD Provinsi Kalteng. Jadi, untuk mengantisipasi agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, perlu ada konsultasi dengan Kemen ESDM dan Kemendagri," kata Heriansyah.

Hadir dalam rapat konsultasi itu, antara lain, ketua dan anggota Komisi B dan D DPRD Provinsi Kalteng, Asisten II Pemprov Kalteng didampingi Kepala Dinas ESDM, Dinas Perkebunan, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalteng, dan pejabat lainnya.