Jakarta (Antara Kalteng) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Direktur Teknik dan Operasional PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Ferialdy Noerlan dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan "Quay Container Crane" (QCC) di Pelindo II.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Richard Joost (RJ) Lino," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK tengah mendalami proses dan mekanisme pengadaan QCC di PT Pelindo II dalam penyidikan dengan tersangka RJ Lino.
"KPK masih terus melakukan penyidikan kasus ini. Sampai sekarang sekitar 60 saksi telah diperiksa yang terdiri dari unsur pejabat dan staf Pelindo II, pejabat Kementerian BUMN dan swasta," kata Febri.
Menurut dia, secara paralel proses penghitungan kerugian negara dalam pengadaan QCC itu juga masih berlangsung.
"Penyidik berkoordinasi dengan BPKP dan juga melibatkan para ahli di bidang teknik yang relevan dengan proyek QCC tersebut," ucap Febri.
Sebelumnya, KPK pada Kamis (5/10) juga telah memeriksa Ferialdy Noerlan sebagai saksi untuk tersangka RJ Lino.
Namun, setelah diperiksa KPK, Ferialdy enggan memberikan komentar banyak soal materi pemeriksaannya kali ini.
Saat ditanya materi pemeriksaan terkait proyek pengadaan QCC, ia pun membantahnya. "Enggak, sama saja, saya lengkapi saja," kata dia.
Berita Terkait
DPRD Murung Raya terima kunker DPRD Gunung Mas
Rabu, 27 Maret 2024 22:08 Wib
Wakil Ketua DPRD Mura berbagi tali asih ke anak yatim dan para janda
Senin, 25 Maret 2024 18:38 Wib
Pemberian kewenangan dari pusat ke daerah harus berjalan efektif di lapangan
Senin, 25 Maret 2024 15:34 Wib
Pastikan rehabilitasi lancar, LPKA razia kamar hunian anak binaan
Selasa, 19 Maret 2024 17:38 Wib
Polisi musnahkan granat sisa Perang Dunia II di Serdang Bedagai
Selasa, 12 Maret 2024 19:58 Wib
DPRD Kalteng minta pemerintah lebih serius perhatikan ketersediaan pupuk bagi petani
Senin, 11 Maret 2024 20:14 Wib
PBS di Kalteng diminta wajib berdayakan masyarakat sekitar
Senin, 11 Maret 2024 19:29 Wib
Hak angket untuk kecurangan pemilu tidak tepat
Kamis, 22 Februari 2024 14:45 Wib