Mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Jadi Tersangka, Terkait Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen

id PT Asuransi Allianz, Polisi Akan Periksa Presiden Direktur PT Asuransi Allianz

Mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Jadi Tersangka, Terkait Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen

Country Manager & Direktur Utama Allianz Life Indonesia Joachim Wessling (kanan) bersama Chief Agency Officer Allianz Life Indonesia Ginawati Djuandi (kiri). (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Jakarta (Antara Kalteng) - Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Asuransi Allianz Utama Indonesia Joachim Wesling sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

"Kita harapkan yang bersangkutan mendatangi Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Kamis.

Argo belum dapat memastikan Joachim akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya atau tidak lantaran belum ada konfirmasi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah mengajukan pencegah terhadap Joachim ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selama 20 hari sejak 28 September 2017.

Sementara itu, Direktur Klaim Allianz Yuliana kembali tidak memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (11/10).

Argo mengkonfirmasi tim pengacara Yuliana menyampaikan kliennya tidak dapat memenuhi panggilan lantaran kesibukan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

Kasus perlindungan konsumen itu berawal saat nasabah Irfanius dan Indah tidak dapat mengklaim asuransi kepada Allianz lantaran tidak dapat memenuhi persyaratan.

Persyaratan yang diminta Allianz berupa syarat rekam medis lengkap yang tidak mungkin dipenuhi pihak rumah sakit karena bertentangan dengan undang-undang kesehatan.

Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Joachim dan Yuliana dituduh melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.