Vonis Pembobol Kantor Dinkes Tak Cerminkan Keadilan, Jaksa Ajukan Banding

id Vonis Pembobol Kantor Dinkes, lamandau, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lamandau, Choirul Arifin

Vonis Pembobol Kantor Dinkes Tak Cerminkan Keadilan, Jaksa Ajukan Banding

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lamandau, Choirul Arifin. (Foto Antara Kalteng/Fuad Siddiq)

Karena vonis yang dijatuhkan pada tanggal 28 September lalu itu tidak memenuhi rasa keadilan, dan bahkan tidak menimbulkan efek jera bagi pelakunya,"
Nanga Bulik (Antara Kalteng) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau Choirul Arifin, secara resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada empat orang terdakwa pembobol kantor Dinas Kesehatan Lamandau.

"Kami ajukan banding atas perkara tersebut (pencurian dengan pemberatan), saya selaku jaksa yang sebelumnya telah menuntut para terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara. Namun pada kenyataannya, vonis yang dijatuhkan oleh hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun hanya 9 bulan penjara," kata Choirul Arifin yang juga Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lamandau di Nanga Bulik, Jumat.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, empat orang terdakwa yakni Ibrahim Husein (48 tahun), Muhammad Ono (31 tahun), Muhammad Syahril Tuarta (40 tahun), Ali Depinuhun (48 tahun) telah membobol kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau pada tanggal 30 April 2017 yang lalu. Dan dalam aksinya tersebut, para terdakwa telah berhasil menggondol uang yang bernilai puluhan juta rupiah.

"Namun mereka berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian secara terpisah dalam kurun waktu 30 April sampai 1 Mei 2017. Semua terdakwa sudah diproses dan sidangnya sudah selesai. Bahkan sudah divonis," beber Choirul.

Dia menambahkan, mengingat vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa sangat ringan sekali dari pada yang telah dituntut oleh jaksa, maka sudah seharusnya JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, dan pengajuan banding atas vonis terdakwa pembobol kantor dinas kesehatan tersebut sangat diperlukan demi memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

"Karena vonis yang dijatuhkan pada tanggal 28 September lalu itu tidak memenuhi rasa keadilan, dan bahkan tidak menimbulkan efek jera bagi pelakunya," demikian Choirul.