Polisi Bongkar 2 Pelaku Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg Subsidi

id Pengoplos Elpiji 3 Kg, Wakapolda Kompol Bronto Budiono, Dua Pengoplos Diamankan, oplosan gas elpiji

Polisi Bongkar 2 Pelaku Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg Subsidi

Anggota Polres Palangka Raya, Kalimantan Tengah saat menggerebek lokasi pengoplos gas elpiji di sebuah kos yang berada di Jalan Buluh Marindu III, Jumat (13/10/17). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Jajaran Polres Palangka Raya, Kalimantan Tengah berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji tiga kilogram di dua buah barak yang berada di Jalan Buluh Marindu III, Jumat sore.

Dari pengerebekan itu, pihak kepolisian setempat berhasil mengamankan dua pelaku pengoplos gas elpiji bersubsidi tersebut bernama Samsudin (30) warga Kabupaten Tegal, Jawa Tengah dan rekannya Amirudin (30) warga Jalan Rajawali Km 4,5. Keduanya langsung digiring ke Mapolres setempat beserta sejumlah barang bukti di dua kos itu.

"Pada saat melakukan pengerebekan kedua pelaku sedang asik mengoplos gas elpiji tiga kilogram ke tabung gas elpiji 12 kilogram," kata Wakapolres Palangka Raya, Kompol Bronto Budiono di lokasi pengerebekan.

Bronto mengatakan, kedua pelaku berani melakukan hal tersebut karena pernah belajar dengan salah satu rekannya dari jawa. Setelah mempelajari hal tersebut, kedua pelaku beraksi di wilayah hukum Polres setempat.

Alhasil dalam jangka waktu lima bulan bisnis yang dilakukan para pelaku berjalan mulus. Bahkan apa yang sudah mereka lakukan tidak keciuman oleh aparat kepolisian.

"Untuk kesalahan kedua tersangka ini adalah mengoplos elpiji bersubsidi menjadi non subsidi," ucapnya. 


Anggota Polres Palangka Raya,  Kalimantan Tengah mengiring dua pelaku pengoplos gas elpiji bersubsidi kenon subsidi usai digerebek di sebuah kos yang berada di Jalan Buluh Marindu III, Jumat (13/10/17).

Selama lima bulan itu juga, yang bersangkutan menyebar puluhan elpiji yang sudah dioplos ke pangkalan-pangkalan yang ada di kota setempat. Dari hasil seperti itu, pihaknya meraup keuntungan bervariasi.

"Dari Rp40-50 ribu pertabung keuntungan yang mereka dapatkan selama ini," bebernya.

Selain tabung gas yang berhasil diamankan, pihak berwajib juga mengamankan satu unit mobil pik-up bernomor polisi KH 8272 FO yang diduga sebagai alat oprasional pendistribusian gas yang mereka oplos untuk di antar ketiap agen yang menjadi langganannya.

"Mereka berdua ini akan dikenakan pasal Undang-undang perlindungan Konsumen serta Undang-undang Migas ancaman hukumannya itu lima tahun penjara," tegasnya.