Partai Nasdem Daftar ke KPU Barito Utara

id DPD Partai Nasdem Barito Utara, Hj Agus Susilasani, KPU Barito Utara

Partai Nasdem Daftar ke KPU Barito Utara

Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Barito Utara, Hj Agus Susilasani bersama pengurus Partai Nasdem lainnya menyerahkan berkas pendaftaran kepada KPU Barito Utara di Muara Teweh, Jumat. (Foto Antara Kalteng/Kasriadi)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Partai Nasional Demokrat Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah mendaftarkan partainya di Komisi Pemilihan Umum setempat, dengan menyerahkan kelengkapan dokumen keanggotaan parpol.

Rombongan DPD Partai Nasdem Barito Utara ke KPU dipimpin Ketuanya Hj Agus Susilasani didampingi penasehat H Yayan dan pengurus DPC Partai Nasdem Kecamatan, di Muara Teweh, Jumat.

DPD Partai Nasdem saat mendaftar diterima oleh Komisioner KPU Barito Utara, Latifah Tri Rahayu, Rututman dan Fakhurrazi. Yang selanjutnya dilanjutkan dengan pemeriksaan berkas. Pendaftaran ini serentak dilakukan di seluruh Indonesia.

"Sesuai dengan intruksi dari DPP Partai Nasdem bahwa hari ini serentak seluruh Indonesia, dari tingkat DPP, DPW dan DPD melakukan pendaftaran pada hari ini, Jumat (13/10). Terkait pendaftaran verifikasi faktual Partai Nasdem. Jadi kami diintruksikan dari pukul 08.30 WIB hingga pukul 10.10 WIB melakukan pendaftaran," kata Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Barito Utara, Agus Susilasani kepada wartawan.

Ketua DPD Nasdem Barito Utara berharap, besar harapan pihaknya selaku peserta pemilu akan datang tahun 2019 nanti yaitu Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden, Partai Nasdem ini bisa memenuhi syarat.

"Kalapun masih ada kekurangan-kekurangan, kami siap akan melengkapi kekurangan itu, dan besar harapan kami KPU Barito Utara bisa melakukan dan memberikan kepada Partai Nasdem bahwa dokumen yang kami serahkan itu sudah memenuhi syarat seperti apa yang diamanatkan Undang-Undang," kata Agus Susilasani yang juga anggota DPRD Provinsi Kalteng ini.

Pendaftaran di KPU Barito Utara partai Nasdem menyerahkan kelengkapan seperti daftar nama anggota, fotokopi KTP anggota, kartu tanda anggota, dan surat keterangan anggota parpol.

"Berdasarkan peraturan KPU yang menyatakan bahwa seperseribu dari jumlah penduduk artinya parpol harus menyerahkan sebanyak 152 KTA beserta foto copy KTP. Untuk Partai Nasdem sendiri menyerahkan 262 KTA," kata dia.

Terkait adanya kekurangan, pihaknya akan melengkapi kekurangan tersebut dan apabila ada KTA ataupun KTP yang ganda akan secepatnya dilengkapi.

"Kita sudah beberapa kali melakukan konsultasi dengan bagian hukum KPU Barito Utara, artinya kita optimis Partai Nasdem lolos verifikasi ini," ujarnya.

Anggota KPU Barito Utara, Latifah Tri Rahayu mengatakan, saat mendaftarkan ke KPU Barito Utara, Partai Nasdem menyerahkan 262 KTA beserta foto kopi KTP.

"Dari 262 KTA yang diserahkan ada 14 KTA dan KTP yang ganda atau dobel. Namum KPU tetap menerima dan meminta Partai Nasdem untuk melengkapi kekurangan tersebut," katanya.