Warga Taniran Tuntut Ganti Rugi ke PT Pertamina Akibat Pekerjaan Blasting

id taniran, Pekerjaan Blasting, blasting, bartim, warga taniran, PT Pertamina

Warga Taniran Tuntut Ganti Rugi ke PT Pertamina Akibat Pekerjaan Blasting

Demiati ditemani tetangganya menunjukkan titik merah lokasi pengeboman untuk kegiatan seismik 2D PT Pertamina EP dikebun belakang rumahnya yang berjarak sekitar 50 meter. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Puluhan rumah warga Kelurahan Taniran Kecamatan Benua Lima Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah mengalami retak. Warga menduga akibat adanya aktivitas blasting (peledakan)  oleh PT Pertamina EP yang sedang melakukan penyelidikan Seismik 2D.

Akibat dampak aktivitas tersebut, sekitar 40 orang warga Taniran meminta aktivitas penyelidikan PT Pertamina dihentikan sementara waktu.

"Saya minta dihentikan dulu kegiatannya. Bangunan rumah kami retak," keluh Rihuie Fundeh saat pertemuan mediasi antara PT Pertamina EP dan warga di aula Kelurahan Taniran, Jumat. 

Hal senada juga disampaikan Willy Ananda, menurutnya bukan hanya saja bangunan rumah yang terkena dampak dari peledakan tersebut, namun sampai ke usaha TV kabel.

"Sudah rumah kami retak, kini usaha TV kabel saya juga kena dampaknya. Ada beberapa alat yang rusak akibat dari peledakan yang dilakukan itu," terangnya. 

Ia mengatakan, pada saat sosialisasi dilakukan oleh PT Pertamina pada Agustus lalu, bahwa sebelum dilakukan peledakan maka pihak Pertamina menyampaikan informasinya terlebih dahulu. 

Namun pada kenyataannya, hal tersebut tidak dilakukan. Dan pada tanggal 3-4 Oktober 2017 langsung ada peledakan tanpa memberitahukan kepada sejumlah warga setempat.

"RT saja tidak tahu, begitu pula dengan pihak Pemerintah setempat (Kecamatan), Sekarang kami yang dirugikan. Oleh karena itu kami menuntut kerugian akibat dampak peledaka," tandasnya. 

Oleh sebab itu, pihaknya mendesak PT Pertamina EP bisa segera bertanggungjawab secara penuh atas kejadian tersebut dan bagaimana solusi terbaiknya, sehingga tidak ada lagi terjadi keteganggan antara warga dan PT Pertamina EP

Demiati (48) warga yang memiliki rumah di jalan Padat Karya RT 5 NO 84 juga mengeluhkan kegiatan peledakan tersebut. Walaupun jaraknya jauh dari rumah, namun pihaknya merasakan dampaknya seperti keretakan sejumlah rumah.

Sebab, cakupan ledakan tersebut bisa hingga sampai 1.500 meter dari titik lokasi peledakan

"Dibelakang rumah saya juga ada areal yang akan dilakukan peledakan. Jaraknya sekitar 50 meter dari rumah. Untung kemarin belum diledakkan. Yang jauh dari rumah saja sudah membuat rumah retak apalagi dibelakang rumah saya yang jaraknya hanya sekitar 50 meter," katanya. 

Wanita yang akrab dipanggil ibu Gandat itu juga menerangkan, diareal rumahnya sedikitnya berada 5 titik lokasi peledakan. Karena itu, ia menolak dilakukan peledakan jika hanya berjarak sekitar 50 meter.

"Saya tidak tahu akan dilakukan pengeboran untuk peledakan. Saya minta jangan dilakukan peledakan dekat rumah saya," katanya sambil menunjukkan lokasi titik pemasangan dinamit dengan nomor Titik : I7/TR/13/1067 yang jaraknya berkisar 50 meter.

Warga menduga adanya kelalaian dalan pengawasan  PT Pertamina EP dalam pelaksaan secara teknis dilapangan, karena banyak tidak sesuai dengan apa yang sudah disosialisasikan, sehingga berdampak ke sejumlah bangunan rumah warga setempat. 


Humas PT Pertamina, Purwanto mengatakan, penyelidikan seismik yang dilakukan tidak bisa dihentikan atau distop secara permanen karena kegiatan yang dilaksanakan pihaknya adalah perekaman potensi sumber daya alam yang termasuk dalam kategori Obyek Vital Nasional (Obvitnas).

Iwan Kurniawan menambahkan, telah melakukan penyelidikan seismik 2D menggunakan sistem jalur lintasan. Radius amannya adalah 500 - 1000 meter dari lintasan. 

Maka dilakukan pendataan kepada warga dan bangunannya dengan radius 500 - 1000 meter dari jalur lintasan tersebut.

Ternyata warga mengeluhkan dampaknya yang diluar jalur radius tersebut. Letologi juga menentukan cakupan dampaknya. 

Safety distance atau jarak aman dengan rumah ada aturannya yakni berkisar 100 - 300 meter dari titik merah. 

"Initinya kita bertanggungjawab. Yang jarak 500 meter saja kita bertanggung jawab apalagi 100 meter," ungkapnya.

Dia menyatakan akan melakukan pendataan pada bangunan warga yang terkena dampak diluar radius 1000 meter. Dan akan memberikan kompensasi kepada warga. 

Selain itu, pihaknya menampik jika ada kelalaian dari PT Pertamina dalam hal pengawasan kinerja kontraktor pelaksana di lapangan. 

Namun pihaknya berjanji akan melakukan pengecekan dimana lokasi atau titik yang menjadi keluhan warga. Jika ada ketidaksesuaian, maka akan diberikan punishment (sanksi) kepada pekerja  di lapangan serta kontraktor pelaksana.