Pemda Diminta Tinjau Kembali Izin Pengerukan Pasir Laut

id DPRD Kotim, Jhon Krisli, Pengerukan Pasir Pantai

Pemda Diminta Tinjau Kembali Izin Pengerukan Pasir Laut

Ketua DPRD Kotim, Jhon Krisli. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Jhon Krisli meminta pemerintah daerah setempat meninjau kembali izin pengerukan pasir laut di sekitar pantai Ujung Pandaran.

"Penerbitan izin tambang tidak bisa sembarangan dan harus memiliki dasar yang kuat, apa lagi di sekitar lokasi tambang ada objek wisata dan pemukiman penduduk," katanya di Sampit, Jumat.

Setiap kegiatan penambangan juga wajib dan harus memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal).

Menurut Jhon, penambangan pasir laut dapat berdampak buruk terhadap objek wisata pantai Ujung Pandaran dan rumah penduduk, yakni terjadinya abrasi.

"Sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tidak ada salahnya kegiatan penambangan pasir laut di Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut dihentikan sementara. Masyarakat sekitar mengeluhkan pengerukan pasir laut tersebut yang kabarnya digunakan untuk mereklamasi Teluk Jakarta," katanya.

Sementara itu Camat Teluk Sampit Samsurijal membenarkan adanya kegiatan penambangan pasir laut di wilayahnya tersebut.

"Dulu ada sosialisasi dan masyarakat kami menolak, tapi tidak tahu ternyata penyedotan pasir itu tetap dijalankan di muara sana. Kami tidak tahu apa pertimbangannya. Izin penambangannya dikeluarkan oleh pemerintah provinsi," jelasnya.

Kabarnya, pasir itu memang diangkut untuk digunakan pada proyek reklamasi Teluk Jakarta yang kini menjadi polemik. Samsurijal mengaku memang mendengar isu tersebut, namun dia selama ini tidak pernah terlibat dalam perizinan penambangannya, apalagi masyarakat memang menolak penambangan itu.

Banyak alasan masyarakat menolak penambangan pasir laut di kawasan itu. Masyarakat yang umumnya merupakan nelayan, khawatir aktivitas penambangan berdampak pada rusaknya ekosistem dan biota laut.

Kekhawatiran itu kini mulai terbukti. Nelayan mengeluh hasil tangkapan kepiting dan ikan, jauh berkurang dari biasanya. Masyarakat menduga kondisi ini merupakan dampak penambangan pasir laut tersebut.

Samsurijal mengaku tidak tahu persis kapan penambangan itu dimulai karena tongkang besar pengangkut pasir itu tidak setiap hari berada di sana. Namun ketika beraktivitas, waktunya hanya beberapa jam dan kembali berangkat.

"Kami memperkirakan sudah hampir setahun. Kami khawatir penambangan itu juga juga berpengaruh dan akan menambah parah dampak abrasi yang saat ini saja sudah sangat parah melanda Pantai Ujung Pandaran," kata Samsurijal.

Desa Ujung Pandaran memiliki pantai yang selama ini menjadi objek wisata andalan Kabupaten Kotawaringin Timur. Selain keindahan alamnya, pantai itu juga memiliki objek wisata religius yaitu makam atau kubah seorang ulama. Warga Desa Ujung Pandaran dan sekitarnya, hampir semuanya berprofesi sebagai nelayan.

Penjabat Kepala Desa Ujung Pandaran, Muslih menambahkan, awalnya masyarakat mengira kapal-kapal besar tersebut merupakan kapal bermuatan barang. Namun belakangan diketahui ternyata kapal tersebut beraktivitas untuk penambangan pasir laut untuk kepentingan reklamasi Teluk Jakarta.

Informasi yang didapat pemerintah desa, aktivitas penambangan pasir laut itu memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah diterbitkan perizinannya sejak September 2015 oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Ada tiga perusahaan yang mendapatkan izin penambangan pasir laut tersebut yaitu PT Prakarsa Sejati, PT Kalmin Raya dan PT Kalmin Sejahtera. Masing-masing perusahaan mendapat izin eksplorasi areal laut seluas 5.000 hektare.