Legislator Kotim Minta Raperda Retribusi Segera Dibahas

id dprd kotim, handoyo J Wibowo, Raperda Retribusi

Legislator Kotim Minta Raperda Retribusi Segera Dibahas

Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Handoyo J Wibowo (Istimewa)

Sampit (Antara Kalteng) - Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Handoyo J Wibowo minta agar Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang sudah diajukan segera dibahas.

"Perda tersebut sangat penting untuk memberikan payung hukum dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di beberapa sektor yang memiliki potensi besar," katanya di Sampit, Sabtu.

Handoyo mengapresiasi Raperda itu sudah diajukan oleh badan legislasi (Baleg) DPRD Kotawaringin Timur, sehingga dia mendorong agar segera dituntaskan.

Menurut Handoyo, saat ini pemerintah daerah harus hati-hati terutama berkaitan dengan pungutan, salah sedikit saja dalam menerapkanya bisa ditangkap Saber Pungli.

Persoalan ini dianggap juga jadi salah satu kendala bagi pemerintah untuk meningkatkan PAD, bahkan pemerintah kabupaten kini tidak lagi berani melakukan pungutan sukarela atau sumbangan pihak ketiga.

"Untuk itu salah satu upaya meningkatkan APBD melalui PAD, selama ini PAD masih dianggap kurang signifikan karena memang di satu sisi aturan semakin ketat, meski peluang untuk jadi pendapatan itu ada, tapi kalau tidak disertai dengan regulasi hukum pendukungnya akan dikhawatirkan sia-sia saja," katanya.

Berdasarkan data, sedikitnya ada 10 satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di Kotawaringin Timur yang belum mampu mencapai target perolehan PAD yang telah ditetapkan.

Sepuluh SOP yang belum mencapai target perolehan PAD tersebut antaranya Dinas Kesehatan, RSUD dr Murjani Sampit, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Kemudian Sekretariat Daerah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

"SOPD itu kesulitan mencapai target salah satu kendalanya karena masih ada regulasi yang belum mendukung sehingga penarikan retribusi daerah dan pajak tidak dapat berjalan dengan optimal," demikian Handoyo.