Polda Kalteng Bantah Intimidasi Tersangka Pembakar Sekolah

id sekolah terbakar, yansen binti, sidan praperadilan YB, polda kalteng

Polda Kalteng Bantah Intimidasi Tersangka Pembakar Sekolah

Kabidkum Polda Kalteng Dwi Tunggal Jaladri membacakan jawaban tuduhan yang disampaikan pihak Kuasa Hukum Yansen Binti di sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, Selasa (17/10/17). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kepala Bidang Hukum Polda Kalimantan Tengah, AKBP Dwi Tunggal Jaladri menegaskan tidak benar pihak penyidik melakukan intimidasi terhadap beberapa tersangka pembakaran sekolah saat menjalani pemeriksaan itu.

"Tidak ada penekanan atau intimidasi terhadap tersangka, apa yang kita lakukan sudah sesuai dengan prosedur," kata Jaldri, usai lanjutan sidang praperadilan Yansen Binti (YB) yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, Selasa.

Dalam persidangan Jaldri menjawab semua tuduhan yang diberikan kuasa hukum Yansen Binti. Bahkan menurut mereka penangkapan serta penetapan tersangka terhadap YB sudahlah sesuai dengan prosedur berdasarkan pasal 184 Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dengan adanya bukti-bukti permulaan yang cukup berdasarkan pasal 184 KUHP itu sudah sesuai prosedur. untuk penengkapan tersangka kita sudah melakukan pemanggilan saksi, pemeriksaan saksi dan melakukan gelar perkara terhadap beberapa tersangka," kata dia.

Di sidang tersebut, pihak tim Kabidkum Polda Setempat juga membacakan keterangan beberapa tersangka dihadapan Hakim yang di Ketuai oleh Jemmy Ray dengan berbunyi.

"Kita sebagai tim sukses sudah ditinggal oleh Gubernur, proyek-proyek banyak tetapi tidak ada diberikan kepada kita. Malah proyek tersebut banyak diberikan kepada keluarganya dan orang dekat Gubernur," keterangan beberapa tersangka yang di bacakan pihak Polda setempat.

Kemudian itu, Kita mau makan apa kalau gitu makanya kita bakar bangunan sekolah saja. yang dibakar wajib 10 SD sedangkan bagi para tersangka yangmembakar diberikan uang 150 juta perorang.

Namun sidang praperadilan tersebut belum diputuskan oleh Hakim. Pasalnya sidang tersebut dilakukan penundaan dan dilanjutkan pada pukul 15.00 WIB.