Akhirnya! BNNP Kalteng Akui Ada Penangkapan Oknum Polisi dan PNS TNI

id BNNP kalteng, Brigjen Pol Lili Heri Setiadi, penangkapan jaringan sabu

Akhirnya! BNNP Kalteng Akui Ada Penangkapan Oknum Polisi dan PNS TNI

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Lili Heri Setiadi berbincang dengan dua tersangka pemilik sabu 110 gram yang berhasil ditangkap oleh anggotanya beberapa waktu lalu, Rabu (18/10/17). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah akhirnya mengakui telah melakukan penangkapan terhadap oknum polisi berpangkat Brigadir yang dinas di Polres Palangka Raya berinisial MD (29).

Sedangkan selingkuhannya yang berinisial RY (43) yang berstatus sebagai PNS TNI Detasemen Pembekalan dan Angkutan (Den Bekang) Kota Palangka Raya, beserta narkoba dari kedua tangan tersangka tersebut berjumlah 110 gram sabu.

"Berdasarkan pengakuan kedua tersangka yang juga pasangan selingkuh ini mengaku, mereka jaringan besar antar pulau. Kemudian mereka juga termasuk sindikat peredaran narkoba dan dikendalikan seorang narapidana Lapas Kelas II Kabupaten Kasongan berinisial BU," kata Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Lili Heri Setiadi, Rabu.

Heri menegaskan, adanya dugaan keterlibatan seorang narapidana yang keluar dari mulut kedua tersangka saat menjalani pemeriksaan oleh pentyidik.

Pihak BNNP setempat akan mendalami sampai dimana keterlibatan jaringan peredaran narkoba yang selama ini sudah merajalela di provinsi setempat.

"Kita coba lakukan pendalaman mengenai perkara ini, sampai mana jaringan besar kedua tersangka ini," ucapnya.

Kedua abdi negara itu yang kini sudah mendekam di rumah tahanan BNNP setempat serta dijatuhi pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Kedua tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara dan denda 10 miliar," demikian perwira berpangkat bintang satu yang baru menjabat kepala BNNP setempat.