Ini 2 Parpol Palangka Raya Tak Lengkapi Berkas

id KPU Palangka Raya, Wiraatmaja Wawan, partai politik

Ini 2 Parpol Palangka Raya Tak Lengkapi Berkas

Komisioner KPU Palangka Raya, Divisi Perencanaan dan Data, Wawan Wiraatmaja. (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Dua partai politik yang telah mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya, saat dibuka pendaftaran verifikasi partai politik, tidak melengkapi berkas.

"Keduanya ialah Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) dan kedua Partai Bhinneka Indonesia (PBI)," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Wiraatmaja Wawan di Palangka Raya, Rabu.

Anggota KPU Kota Palangka Raya, Divisi Perencanaan dan Data ini menerangkan, pada Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia berkas yang disampaikan tidak memenuhi persyaratan karena syarat minimal anggota sejumlah 258 tak tercapai.

"Dari data yang ada di Sipol, jumlah anggota minimal partai sebanyak 258 orang tidak terpenuhi. Selain itu, jumlah foto kopi KTP dan KTA parpol juga kurang dari itu," katanya.

Meski demikian, merujuk pada surat edaran KPU RI Nomor 586 tertanggal 16/10/2016, pihak KPU "Kota Cantik" Palangka Raya tetap menerima berkas PPPI tersebut.

"Merujuk pada surat edaran tersebut berkas pada partai ini kita berikan catatan tidak lengkap," kata Wawan.

Sedangkan, lanjut Wawan, untuk Partai Bhinneka Indonesia yang mendatangi kantor KPU Palangka Raya pada 23.00 WIB hanya melakukan koordinasi dan tak membawa berkas sama sekali.

"Ada empat orang yang mengaku dari PBI berkoordinasi dengan kami. Selain tidak membawa berkas sama sekali, para pengurus yang datang bahkan untuk SK kepengurusan. Meski demikian, kami tetap mencatat kedatangan mereka," kata Wawan.

Hingga batas terakhir, KPU Kota Palangka Raya telah menerima berkas lengkap sebanyak 19 partai politik.

Pertama ialah Partai Nasdem, PDIP, Perindo, PAN, PSI, PPP, Gerindra, Golkar, Garuda, PKS, Demokrat, PKB, PKPI, PBB, Partai Republik, Hanura, PIKA, Partai Idaman dan Partai Berkarya.

Selanjutnya, terhadap berkas yang telah diterima, sesuai tahapan yang telah ditetapkan, KPU akan melanjutkan pada tahap berikutnya.