Kalteng Gagal Salurkan Rp51,48 Miliar DAK Fisik

id kalteng gagal, Kalteng Gagal Salurkan Rp51,48 Miliar DAK Fisik, kalteng gagal manfaatkan dana DAK, dana DAK

Kalteng Gagal Salurkan Rp51,48 Miliar DAK Fisik

Pemerintah Provinsi bersama Kabupaten Kota se-Kalteng menyelenggarakan Rakordal Pelaksanaan Rencana Pembangunan di Kalteng untuk triwulan III tahun 2017 di Palangka Raya, Rabu (18/10/17). (Foto Antara Kalteng/Jaya W Manurung)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pemeritah Kabupaten Barito Timur dan Pemkab Murung Raya dalam tahun ini gagal memanfaatkan dan menyalurkan sebesar Rp51,48 miliar dana alokasi khusus (DAK) fisik, dari pagu Rp73,55 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan Kalimantan Tengah, Ratih Hapsari Kusumawardani di Palangka Raya, Rabu mengatakan DAK Fisik yang gagal disalurkan Pemprov Kalteng untuk bidang pendidikan SMK sebesar Rp26,42 miliar dari Rp37,74 miliar.

Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Kalteng, Ratih Hapsari memaparkan saat rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Pelaksanaan Rencana Pembangunan di Kalteng untuk triwulan III tahun 2017 di Palangka Raya.

Untuk Pemkab Barito Timur bidang air minum Rp2,17 miliar dari Rp3,11 miliar dan bidang Jalan Rp16,54 miliar dari Rp23,64 miliar. Kemudian, di Kabupaten Murung Raya bidang Air Minum Rp3,009 miliar dari Rp4,29 miliar dan bidang Sanitasi Rp3,32 miliar dari Rp4,74 miliar.

Kendala penyaluran DAK Fisik di Kalteng ini karena adanya keterlambatan proses pengadaan barang/jasa, sehingga daftar kontrak sebagai salah satu persyaratan penyaluran terlambat disampaikan ke KPPN, dan lemahnya perencanaan kegiatan menimbulkan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan.

Tata cara penyaluran DAK Fisik diatur dalam PMK nomor 50/PMK.07/2017 jo. 112/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Tranfer ke Daerah dan Dana Desa, serta Perdirjen Perbendaharaan nomor 04/PB/2017 jo 11/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran DAK Fisik pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

"Penyaluran DAK Fisik untuk triwulan I sebesar 30 persen, triwulan II sebesar 25 persen, triwulan III sebesar 25 persen, dan triwulan IV selisihnya," beber Ratih.

Syarat triwulan I disalurkan setelah adanya Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun anggaran berjalan, laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output per bidang tahun anggaran 2016, dan paling lambat sudah digunakan 25 Juli.

Sementara triwulan II dapat disalurkan setelah adanya penyerapan dana sebesar 75 persen dari capaian output triwulan I, daftar kontrak kegiatan dan paling lambat 31 Agustus.

Serta triwulan III setelah adanya penyerapan dana sebesar 75 persen dari capaian output triwulan II, serta triwulan IV setelah adanya penyerapan dana sebesar 90 persen dari capaian output triwulan III.

"Permasalahan di Kalteng kenapa sampai Rp51,48 miliar DAK Fisik gagal disalurkan karena penyerapan di triwulan I tahun 2017 tidak sampai 75 persen. Jadi, triwulan II, III dan IV pun tidak bisa disalurkan," demikian Ratih.