Awas! Bahayakan Kesehatan, Jangan Konsumsi Ikan Patin Ini

id ikan patin asal vietnam, YLKI, ikan patin

Awas! Bahayakan Kesehatan, Jangan Konsumsi Ikan Patin Ini

Ilustrasi - Ikan patin asal Vietnam. (agroviet.gov.vn)

Medan (Antara Kalteng) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Sumatera Utara meminta masyarakat agar tidak mengkonsumsi ikan patin atau "fillet dori" ilegal asal Vietnam, karena dapat membahayakan kesehatan.

"Ikan patin tersebut mengandung zat kimia putih atau tripolyphosphate di ambang batas normal, yakni 7.423.18 ppm dan 8.251.26 ppm," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut Abubakar Siddik, di Medan, Kamis.

Menurut dia, ketentuan dari Pusat Pengendalian Mutu BKIPM Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) biasanya batas maksimum pada ikan dan produk perikanan adalah 2.000 ppm.

"Masyarakat agar memperhatikan kelebihan ambang batas ikan patin dari negara Vietnam, karena bisa berdampak terhadap kesehatan. Harus ekstra hati-hati membeli ikan impor," katanya.

Kondisi ikan patin dari Vietnam dengan ikan patin yang terdapat di Indonesia, jelas tidak sama dan banyak mengalami perbedaan.

"Pakan ikan patin dari luar negeri banyak menggunakan bahan kimia dan berbeda dengan ikan patin yang ada di tanah air," ucapnya.

Untuk itu Abubakar mengingatkan  masyarakat jangan sembarangan untuk membeli ikan patin di sejumlah super market, kalau tidak ingin menimbulkan masalah di kemudian hari.

Apalagi, ikan impor tersebut masuk ke Indonesia secara ilegal dan tidak mengantongi izin dari pemerintah.

"Waspada, jangan asal konsumsi, karena bisa mengalami gatal-gatal dan lain sebagainya. Masyarakat juga jangan mudah terpengaruh berbagai promosi produk ikan dari berbagai negara. Tetap ikuti himbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah," kata Ketua YLKI Sumut.
S
ebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan bergerak cepat mengantisipasi peredaran daging ikan patin atau "fillet dori" ilegal asal Vietnam.

"Selain masuk dengan cara ilegal, daging ikan patin asal Vietnam mengandung senyawa zat kimia berbahaya karena di ambang batas wajar," kata Kepala Pusat Pengendalian Mutu BKIPM KKP,  Widodo Sumiyanto.

Daging ikan patin ilegal asal Vietnam mengandung zat kimia pemutih atau tripolyphosphate di ambang batas normal, yaitu 7.423.18 ppm dan 8.251.26 ppm.

Sedangkan batas maksimum pada ikan dan produk perikanan adalah 2.000 ppm.

Selain memiliki rasa lebih pahit, daging ikan patin ilegal asal Vietnam memiliki kadar air yang cukup banyak.Hal ini disebabkan karena zat kimia tripolyphosphate memiliki sifat mengikat air.