Rekrutmen PPK dan PPS Gumas Dengan Cara Seleksi Terbuka

id KPU gumas, PPK gumas, seleksi PPK dan PPS

Rekrutmen PPK dan PPS Gumas Dengan Cara Seleksi Terbuka

Komisioner KPU Kabupaten Gumas, Yepta H Jinal. (Foto Antara Kalteng/Jemmy Kamis)

Kuala Kurun (Antara Kalteng) - Komisioner KPU Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Yepta H Jinal menegaskan, rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dilakukan dengan proses seleksi secara terbuka. Artinya, tidak ada istilah delegasi atau perwakilan yang diusulkan dari setiap kecamatan.

"Iya. Perlu ditegaskan, proses penerimaan calon PPK dan PPS melalui seleksi yang sudah dijadwalkan," ungkapnya, Kamis.

Ia mengatakan, untuk proses pendaftaran yang telah dimulai sejak Tanggal 12 - 19 Oktober 2017 ini, dapat dilakukan di Kantor KPU Gumas, dan menyerahkan berkas melalui Kantor Kecamatan di wilayah Kabupaten Gumas.

"Jika masih tinggi animo masyarakat yang ingin mendaftarkan diri, maka masa pendaftaran akan kami perpanjang," katanya.

Nantinya, lanjut dia, akan diterima sebanyak lima orang PPK dan tiga orang PPS. Kemudian, setelah masa pendaftaran berakhir, akan dihimpun secara keseluruhan jumlah pendaftar PPK dan PPS. 

Apabila, ada pendaftar yang kurang, maka akan dilakukan perpanjangan penerimaan.

Sedangkan, persyaratan bagi calon anggota PPK dan PPS, yakni mengisi formulir pendaftaran. Kemudian, fotocopy KTP-el domisil Gunung Mas, fotocopy ijazah terakhir, pas foto 4x6 sebanyak 4 lembar, surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit, serta dimasukkan kedalam map warna merah untuk PPK dan hijau untuk PPS.

"Semua persyaratan itu, wajib dipenuhi oleh calon PPK dan PPS yang berniat mendaftarkan diri," tandasnya.

Ia menambahkan, untuk PPK nantinya dijadwalkan pemeriksaan berkas atau administrasi, tes tertulis, dan tes wawancara. Untuk PPS, hanya pemeriksaan berkas, dan tes tertulis.

"Untuk tanggalnya, sudah dijadwalkan dan diserahkan kepada calon pendaftar," demikian Yepta H Jinal.