Kapolres Akan Tindak Tegas Anggota Ditangkap BNNP Kalteng

id Polres Palangka Raya, akbp Lili Warli, brigpol MD, BNNP Kalteng

Kapolres Akan Tindak Tegas Anggota Ditangkap BNNP Kalteng

Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli (Foto Antara Kalteng/Ronny NT)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kapolres Kota Palangka Raya AKBP Lili Warli akan menindak tegas terhadap anggotanya yang berinisial Brigpol MD (29) yang ditangkap oleh pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng beberapa waktu lalu.

MD yang berdinas di unit Satuan Sabhara Polres setempat sudah ditetapkan tersangka oleh pihak penyidik BNNP setempat dalam kepemilikan sabu seberat 51 gram yang berada di kediaman yang bersangkutan.

"Tindakan tegas sesuai prosedur terhadap yang bersangkutan sudah tentu akan kita lakukan. Hanya saja kami menunggu hasil proses hukum dari pihak BNNP setempat bagaimana, baru kita akan menindaklanjuti masalah aturan kedinasannya," kata Lili Warli saat ditelepon, Kamis.

Perwira berpangkat melati dua di Polres setempat ini mengancam tidak akan memberikan ampun bagi seluruh personelnya yang berani berbuat seperti Brigpol MD.

Apa yang terjadi kepada anggotanya itu adalah menjadi pelajabaran berharga ketika anggota menjalankan tugasnya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat selama ini.

"Apa yang sudah diperbuat oleh yang bersangkutan itu adalah perbuatan pribadinya tidak ada sangkut pautnya dengan kedinasannya," ucap Lili. 

Baca: - Akhirnya! BNNP Kalteng Akui Ada Penangkapan Oknum Polisi dan PNS TNI

Sekedar diketahui Brigpol MD tersebut yang diamankan dengan selingkuhannya itu ketika ditangkap di dua lokasi yang berbeda, kini terancam hukuman penjara selama 20 tahun dan denda 10 miliar.

Keduanya kini juga sudah menjadi penghuni rumah tahanan pihak BNNP setempat sejak diamankannya oleh anggota yang melakukan pengerebekan di tempat tinggalnya itu.