BPK Belum Bersikap Terkait Sumbangan Pihak Ketiga

id BPK Kalteng, Muhammad Suharyanto, Sumbangan Pihak Ketiga

BPK Belum Bersikap Terkait Sumbangan Pihak Ketiga

Kepala Sub Auditor BPK Kalteng II Muhammad Suharyanto (kanan) memberikan tanggapan terkait pengumpulan sumbangan pihak ketiga yang sempat dilaksanakan Pemprov Kalteng, Palangka Raya, Kamis. (Foto Antara Kalteng/Jaya Wirawana Manurung)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum dapat bersikap dan memberikan pernyataan terkait langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang sempat mengumpulkan sumbangan dari pihak ketiga namun sekarang ini dihentikan karena terindikasi pungutan liar.

"Ada Kementerian Dalam Negeri maupun Hukum dan HAM yang mengatur apakah pengumpulan sumbangan dari pihak ketiga diperbolehkan atau tidak," kata Kepala Sub Auditor BPK Kalteng II Muhammad Suharyanto saat menjadi narasumber di media relation BPK Perwakilan Kalteng di Palangka Raya, Kamis.

Dia mengatakan kalau terjadi sengketa terhadap pengumpulan sumbangan pihak ketiga itu, BPK tidak masuk areal itu. Jika semua pihak menyetujui dan menyepakati pengumpulan tersebut, baru BPK masuk kedalam sistem pengelolaan keuangan (SPK).

Mengenai apakah sumbangan pihak ketiga tersebut sudah sempat masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanjar Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Kalteng, maka BPK akan melihat secara rinci serta bersumber dari mana saja.

Suharyanto mengatakan sumbangan pihak ketiga harus mengacu pada aturan yang lebih tinggi, sehingga bila dirasa berlawanan dengan aturan tersebut akan menjadi persoalan tersendiri.

"Dasar untuk mengumpulkan sumbangan pihak ketiga itu sudah ada. Apakah itu berbentuk komitmen dan sesuai dengan hukum yang lebih tinggi, tentunya akan dilihat lagi. BPK nantinya akan melihat semua regulasi yang berkaitan dengan sumbangan pihak ketiga tersebut," kata Suharyanto.

Sebelumnya, Pemprov Kalteng masih kebingungan mengelola belasan miliar rupiah dana dari pihak ketiga karena Peraturan Gubernur Nomor 27 tahun 2017 sebagai dasar hukum memungutnya telah dihentikan sementara waktu.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Mugeni mengatakan belasan miliar Rupiah yang sudah sempat diterima dari pihak ketiga tersebut saat ini masih dilakukan pengkajian, apakah harus dikembalikan kepada pihak pemberi atau dapat langsung dipergunakan Pemprov.

"Dana dari pihak ketiga itu kan resmi masuk ke kas daerah, tdak liar. Tidak masuk ke mana-mana, kalau memang aturan menyatakan harus dikembalikan dahulu, ya dikembalikan," kata Mugeni.