Supir Tangki CPO Terancam 6 Tahun Penjara Terkait Tabrak Lari

id Supir Tangki Tersangka, tabrak lari, palangka raya, Supir Tangki CPO Terancam 6 Tahun Penjara Terkait Tabrak Lari

Supir Tangki CPO Terancam 6 Tahun Penjara Terkait Tabrak Lari

Ilustrasi. (sociable.co)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Eko Wahyudi (30) Supir tangki yang menabrak Dariati (29) hingga mengakibatkan tewas seketika di Jalan Mahir Mahar lingkar luar resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam enam tahun penjara.

"Tersangka kita kenakan pasal berlapis yaitu pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang berlalulintas angkutan jalan junto pasal 312 tentang tabrak lari karena yang supir usai menabrak langsung melarikan diri," kata kasat Lantas Polres Palangka raya AKP Suprapto melalui Kanit Laka Aiptu Tri Marsono, Sabtu.

Tri Marsono mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik yang bersangkutan mengakui semua bahwa saat mengemudikan kendaraan yang digunakannya itu sedang asyik bermain handphone.

Sesampainya di Jalan Mahir Mahar lingkar luar, mobil tengki CPO itu tiba-tiba secara dadakan keluar dari jalur badan jalan. Alhasil Dariati (29) yang berjalan di pinggir jalan bersama dua orang anaknya itu langsung dilindas oleh truk tersebut.

"Usai melindas korban, supir tidak berhenti namun melarikan diri ke arah dalam kota. Petugas yang melakukan pelacakan berhasil menemukan mobil tengki di Jalan Samratulangi yang berusaha kabur dari kejaran petugas," katanya.

Sedangkan berdasarkan keterangan beberapa saksi di lapangan, korban yang bersama dua orang anaknya itu usai membeli kue donat di salah satu warung tak jauh dari kediamannya, secara tiba-tiba ditabrak oleh mobil tangki berukuran besar.

"Beberapa saksi mata juga sudah kita mintai keterangan. Sedangkan mobil tangki yang melindas ibu dua orang anak itu juga sudah kita amankan di Mapolres setempat sebagai barang bukti ketika perkara ini akan dilimpahkan ke kejaksaan," bebernya.