Ini 3 Desa di Seruyan Tuntut Ganti Rugi Lahan ke PT GBSM

id ganti rugi lahan, PTGBSM, seruyan, kuala pembuang, Warga Seruyan di 3 Desa Ini Tuntut Ganti Rugi Lahan ke PT GBSM

Ini 3 Desa di Seruyan Tuntut Ganti Rugi Lahan ke PT GBSM

Ilustrasi - Kawasan Perkebunan kelapa sawit. (Foto Antara Kalteng/Kasriadi)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Sejumlah warga tiga desa dari tiga kecamatan di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah menuntut ganti rugi lahan yang telah digunakan untuk perkebunan kepala sawit oleh PT Gawi Bahandep Sawit Mekar (GBSM).

"Masing-masing warga berasal dari Desa Pematang Panjang Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Desa Parang Batang Kecamatan Hanau, dan Desa Lampasa Kecamatan Seruyan Raya," kata perwakilan warga tiga desa Muhammad Firdaus di Kuala Pembuang, Sabtu.

Ia menjelaskan, lahan yang dituntut ganti rugi seluas 130 hektare berada di wilayah Natai Lawari dulunya merupakan ladang warga, namun pada 2006-2007 PT GBSM melakukan penggarapan di lahan warga tersebut.

"Saat itu penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan dengan perusahaan, dan perusahaan berjanji menyelesaikan masalah itu setelah penggarapan. Sudah enam kali mediasi namun sampai sekarang belum selesai," katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan kesepakatan yang dihasilkan dalam mediasi Rabu (11/10) antara perusahaan dan warga yang disaksikan pihak Kecamatan Seruyan Hilir, untuk sementara berbagai macam aktivitas di lahan yang bersengketa dihentikan sampai ada penyelesaian lebih lanjut.

"Kami juga pasang pagar di lahan yang bersengketa, tapi kami tidak mengganggu lahan lain. Artinya, sebelum adanya penyelesaian maka perusahan belum boleh beraktivitas di lahan ini, dan warga akan terus melakukan penjagaan di lahan yang masih bersengketa," katanya.

Sementara, perwakilan PT GBSM Rizal Prayipto mengaku masih melakukan mediasi dengan warga. Namun, pihak perusahaan menyayangkan warga baru mengklaim lahan mulai 2016 lalu, padahal PT GBSM telah beroperasi sejak 2007.

"Meski demikian, kita siap memenuhi tuntutan masyarakat apabila dalam proses mediasi di tingkat kabupaten nanti mengharuskan perusahaan untuk melakukan ganti rugi lahan," katanya.