Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Sejumlah warga tiga desa dari tiga kecamatan di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah menuntut ganti rugi lahan yang telah digunakan untuk perkebunan kepala sawit oleh PT Gawi Bahandep Sawit Mekar (GBSM).
"Masing-masing warga berasal dari Desa Pematang Panjang Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Desa Parang Batang Kecamatan Hanau, dan Desa Lampasa Kecamatan Seruyan Raya," kata perwakilan warga tiga desa Muhammad Firdaus di Kuala Pembuang, Sabtu.
Ia menjelaskan, lahan yang dituntut ganti rugi seluas 130 hektare berada di wilayah Natai Lawari dulunya merupakan ladang warga, namun pada 2006-2007 PT GBSM melakukan penggarapan di lahan warga tersebut.
"Saat itu penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan dengan perusahaan, dan perusahaan berjanji menyelesaikan masalah itu setelah penggarapan. Sudah enam kali mediasi namun sampai sekarang belum selesai," katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan kesepakatan yang dihasilkan dalam mediasi Rabu (11/10) antara perusahaan dan warga yang disaksikan pihak Kecamatan Seruyan Hilir, untuk sementara berbagai macam aktivitas di lahan yang bersengketa dihentikan sampai ada penyelesaian lebih lanjut.
"Kami juga pasang pagar di lahan yang bersengketa, tapi kami tidak mengganggu lahan lain. Artinya, sebelum adanya penyelesaian maka perusahan belum boleh beraktivitas di lahan ini, dan warga akan terus melakukan penjagaan di lahan yang masih bersengketa," katanya.
Sementara, perwakilan PT GBSM Rizal Prayipto mengaku masih melakukan mediasi dengan warga. Namun, pihak perusahaan menyayangkan warga baru mengklaim lahan mulai 2016 lalu, padahal PT GBSM telah beroperasi sejak 2007.
"Meski demikian, kita siap memenuhi tuntutan masyarakat apabila dalam proses mediasi di tingkat kabupaten nanti mengharuskan perusahaan untuk melakukan ganti rugi lahan," katanya.
Berita Terkait
Google hadapi tuntutan ganti rugi sekitar Rp25 triliun
Rabu, 10 Januari 2024 8:17 Wib
49 orang jamaah rugi hingga Rp1,9 miliar akibat penipuan ibadah umrah
Selasa, 9 Januari 2024 22:12 Wib
Untung rugi Demokrat dukung Prabowo
Sabtu, 23 September 2023 22:43 Wib
Tak kunjung rampung, DPRD Gumas pertanyakan komitmen PT ATA terkait ganti rugi
Rabu, 26 Juli 2023 13:42 Wib
Inilah untung rugi bacaleg berstatus tersangka bagi parpol
Kamis, 18 Mei 2023 20:50 Wib
DPRD Gunung Mas ingatkan PT ATA segera selesaikan ganti rugi tanam tumbuh
Selasa, 18 April 2023 6:25 Wib
Kuasa hukum David akan ajukan gugatan ganti rugi pengobatan
Minggu, 16 April 2023 19:40 Wib
Ini kendala pembayaran ganti rugi nasabah koperasi Indosurya
Selasa, 14 Februari 2023 14:46 Wib