Bandung (Antara Kalteng) - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan registrasi ulang kartu prabayar yang divalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Elektronik dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan nomor.
"Registrasi ulang ini berlaku bagi pengguna kartu perdana yang baru maupun yang lama. Untuk apa? Membatasi hoax, terorisme, dan penipuan melalui SMS," ujar Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Agung Harsoyo, saat sosialisasi di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Kota Bandung, Jumat.
Menurutnya, registrasi menggunakan NIK ini untuk memperkuat validasi data secara akurat, sehingga para pengguna akan berpikir ulang untuk melakukan hal-hal berbau kejahatan.
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
"Penegasannya untuk menjadi pengguna jasa telekomunikasi yang baik," kata dia.
Ia menjelaskan, selama ini, data kartu seluler tidak bisa membaca data pelanggan yang sebenarnya. Apalagi dengan munculnya kartu data internet sekali pakai.
BRTI menjamin, bahwa seluruh data pengguna yang diberikan saat registrasi aman, meski nantinya operator seluler, diberikan ruang untuk mengakses data kependudukan yang ada di database Dukcapil agar dapat memverifikasi nomor pelanggan.
Menurutnya, operator seluler hanya memiliki akses untuk validasi sehingga tidak akan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
"Saya katakan bahwa saya pribadi bisa menjamin, data itu larinya dari pelanggan ke operator maka pasti akan dijaga dengan baik," kata dia.
Registrasi kartu prabayar ini memiliki tenggat waktu hingga 28 Februari 2018. Apabila sampai dengan tanggal tersebut belum melakukan registrasi, maka diberi waktu 15 hari. Bila masih belum, maka akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar.
Kemudian 15 hari berikutnya belum mendaftar akan diblokir tidak bisa melakukan panggilan keluar maupun mengirim pesan singkat keluar. Dan terakhir, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet.
Berita Terkait
Disarpustaka Kapuas buka layanan pembuatan kartu anggota gratis
Rabu, 24 April 2024 12:18 Wib
Berikut tips ubah rumah minimalis jadi hunian impian dengan kartu kredit BRI
Kamis, 18 April 2024 11:47 Wib
Waspada modus ganjal kartu ATM
Selasa, 16 April 2024 18:01 Wib
Legislator minta Disdukcapil Gunung Mas gencarkan 'jemput bola' ke desa
Senin, 18 Maret 2024 13:10 Wib
Program Kartu Prakerja ditargetkan diikuti 1,148 juta peserta tahun ini
Sabtu, 24 Februari 2024 17:16 Wib
Disarpustaka Kapuas launching Kartu Sakti
Kamis, 15 Februari 2024 16:23 Wib
KKPD wujudkan digitalisasi pembayaran lingkup Pemprov Kalteng
Senin, 12 Februari 2024 22:34 Wib
Disarpustaka luncurkan aplikasi I-Kapuas dan Kartu Sakti
Senin, 12 Februari 2024 17:03 Wib