Honorer Dishub Barito Selatan Tewas Ditusuk

id honorer ditusuk, barsel, buntok, Honorer Dishub Barito Selatan Tewas Ditusuk, Diduga Gangguan Jiwa, Honorer Dishub Barito Selatan Tewas Ditusuk

Honorer Dishub Barito Selatan Tewas Ditusuk

Luka pada punggung korban Achmad Irfani Akbar Bin H. Irwandi yang ditusuk oleh seorang pelaku bernama Budi Hartono pada Minggu (22/10/17). (Foto Polres Barito Selatan)

Buntok (Antara Kalteng) - Seorang honorer pada Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah bernama Achmad Irfani Akbar Bin H. Irwandi (29) tewas ditusuk oleh seorang pemuda.

Achmad Irfani Akbar Bin H. Irwandi (29) yang akrabnya dipanggil Iban itu meninggal dunia setelah ditusuk oleh seorang pelaku bernama Budi Hartono Bin H. Syahril (34) warga Desa Baru, Kecamatan Dusun Selatan dengan sebuah pisau.

"Kejadian tersebut terjadi di hotel Ditha Jalan Merdeka Raya RT 01 Buntok pada Minggu (22/10) sekitar pukul 14.15 WIB," kata Kapolres Barito Selatan, AKBP Yussak Angga, di Buntok, Minggu.

Kronologis kejadian lanjut dia, awalnya Budi Hartono datang ke hotel, dan mau mencium keponakan korban. Setelah ditegur pelaku pergi, dan mengambil pisau dapur tanpa izin dari sebuah toko di Plaza Beringin Buntok.

"Kemudian pelaku kembali mendatangi korban ke hotel untuk meminta maaf. Setelah bermaafan, korban berbalik, dan pada saat itulah pelaku mencabut, dan menusukan pisau ke belakang korban hingga menembus paru-paru,"ungkap dia.

Setelah itu kata Kapolres, korban sempat lari untuk melaporkan ke Mapolres Barito Selatan yang lama, dan sebelum sampai ke Polres, korban tersungkur jatuh, dan dibawa ke IGD RSUD Jaraga Sasameh Buntok.


Lokasi korban Achmad Infani Akbar Bin H. Irwandi tersungkur jatuh saat menuju Mapolres Barsel yang lama

"Sekitar pukul 16.30 WIB, akhirnya Achmad Irfani Akbar Bin H. Irwandi (29) meninggal dunia," ucap Kapolres.

Ia menyampaikan, pelaku saat ini sudah diamankan pihaknya di Mapolres Barsel untuk proses lebih lanjut, dan pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman 10 tahun penjara.