Pemkab Barito Utara Kekurangan Petugas dan Armada Sampah

id Kekurangan Armada Sampah, barut, muara teweh, Pemkab Barito Utara Kekurangan Petugas dan Armada Sampah, Simamoraturahman

Pemkab Barito Utara Kekurangan Petugas dan Armada Sampah

Kepala Bidang Tata Kota pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Barito Utara, Simamoraturahman (Istimewa)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengalami kekurangan petugas dan armada untuk mengangkut sampah rumah tangga milik terkait permintaan warga Jalan Florest Gang MT Muara Teweh yang minta disediakan panampungan sampah di kawasan setempat.

"Pihaknya bukan tidak mau mengakomodir permintaan warga masyarakat di Jalan Flores gang MT tersebut. Namun dalam hal ini kendala terkait masalah petugas kebersihan dan juga jumlah armada yang sangat terbatas. Selain itu juga, untuk kawasan Jalan Flores Gang MT ini tidak masuk dalam jalur angkutan sampah," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Utara (Barut) Fery Kusmiadi melalui Kabid Tata Kota, Simamoraturahman di Muara Teweh, Senin.

Menurut Simamoraturahman, petugas kebersihan pihaknya sangat terbatas dan jumlah armada untuk menangani persampahan ini juga hanya ada delapan unit, yakni lima unit truk dan tiga unit kendaraan tossa, sarana ini yang kita gunakan untuk menangani sampah-sampah masyarakat di dalam kota Muara Teweh yang kian hari semakin meningkat.

Untuk jarak Jalan Flores Gang MT juga tidak terlalu jauh dari Jalan Merak, yang ada ditempatkan tempat pembuangan sampah terbuat dari kayu.

"Harapan kita masyarakat mau membuang sampahnya ke tempat pembuangan sampah yang kita sediakan, misalkan kita bagikan tempat sampah di kawasan itu, nantinya tidak terangkut oleh petugas," katanya.

Simamoraturahman mengatakan terkait masalah pembayaran retribusi persampahan sebesar Rp5 ribu yang setiap bulannya dibayarkan pada saat membayar rekening PDAM, bahwa sesuai dengan isi Perda pasal 11, Nomor 1 tahun 2011 tentang objek retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan, tugas Dinas PUPR dalam hal ini yakni mengambil sampah rumah tangga masyarakat dari tempat penampungan sampah (TPS) ke tempat pembuangan akhir.

Artinya dalam hal ini tugas petugas kebersihan Dinas PUPR tugasnya tidak mengambil sampah ke rumah-rumah masyarakat melainkan hanya dari TPS ke TPA. Dalam Perda pasal 11, No 1 tahun 2011 sudah jelas tentang tugas kami, cuma memang ada juga sampah masyarakat yang diambil dari rumah warga yang sejalur dengan angkutan sampah kita," kata dia.

"Apabila dibangunkan TPS di kawasan itu, kendalanya mengenai masalah lahannya dan belum tentu warga dikawasan itu mau memberikan lahannya untuk pembuatan TPS ini, karena menyangkut dengan baunya yang tidak enak," kata dia.