Realisasi Pajak Sarang Walet Barut Capai Rp11,3 Juta

id BPPD Barut, Aswadin Noor, Pajak Sarang Walet

Realisasi Pajak Sarang Walet Barut Capai Rp11,3 Juta

Ilustrasi - Sarang Burung Walet. (Istimewa)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Realisasi pajak sarang burung walet di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah sampai 19 Oktober 2017 baru mencapai Rp11,390 juta atau 22,78 persen dari target Rp50 juta.

"Kami menyampaikan terima kasih atas pembayaran pajak para pemilik rumah sarang burung walet di daerah ini sudah ada pemasukannya, padahal pajak sarang burung walet ini baru pertama kali diberlakukan sejak September 2017," kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Utara (Barut) Aswadin Noor di Muara Teweh, Selasa.

Menurut Aswadin Noor untuk memaksimalkan penerimaan salah satu potensi pendapatan asli daerah (PAD) di daerah ini pihaknya terus melakukan sosialisasi pajak sarang burung walet ini dengan melibatkan beberapa instansi terkait ke sembilan kecamatan.

Sosialisasi ini nantinya juga akan dihadiri Bupati Barito Utara Nadalsyah guna memberi arahan kepada para pengusaha ataupun pembudidaya sarang burung walet terkait pajak sarang burung walet dengan dasar Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2017 tentang harga patokan atau pasaran umum yakni dikenakan resribusi sarang burung walet sebesar 10 persen dari harga pasaran umum.

"Dalam Perbup tersebut harga sarang burung walet diambil dari harga paling rendah yaitu sebesar Rp6 juta per kilogram. Sementara yang dipungut adalah sebesar 10 persen artinya jika harga Rp6 juta/kg, hanya Rp600 ribu saja yang disetorkan. Sementara harga sarang burung walet ini terus mengalami perkembangan," kata dia.

Aswadin Noor mengatakan nilai tersebut dianggap tidaklah terlalu memberatkan para pengusaha sarang burung walet. Sementara bangunan sarang burung walet yang sudah terdata berjumlah 1.469 bangunan. Sedangkan yang sudah berproduksi atau panen sebanyak 225 bangunan sarang burung walet, sisa yang belum panen 1.244 bangunan.

Pihaknya berharap kerjasama dari para pemilik sarang burung walet agar dapat berpartisipasi dalam pembayaran pajak sarang burung walet ini sebagai bentuk kontribusi para pengusaha ataupun pembudidaya sarang burung walet terhadap pembiayaan pembangunan di daerah ini.

"Karena pajak daerah merupakan salah satu sumber PAD untuk membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Aswadin Noor.