Parah! Janda Muda Ditangkap Polisi saat Sedang Asyik Pesta Sabu

id Janda muda, pesta sabu, Ditangkap, Kasat Res Narkoba AKP Gatood Sisworo, polres palangka raya

Parah! Janda Muda Ditangkap Polisi saat Sedang Asyik Pesta Sabu

Seorang janda muda bernama Ratna (26) dan teman lelakinya bernama Amad (25) (kiri) ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya beserta barang bukti ima paket sabu seberat 4,07 gram siap edar. (Istimewa)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Seorang janda muda bernama Ratna (26) dan teman lelakinya bernama Amad (25) ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya, Kalimantan Tengah saat sedang asyik menggelar pesta sabu. 

Keduanya diamankan pihak kepolisian di kediaman Ratna yang berada di Jalan Nagasari, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.

"Saat kita gerebek keduanya sedang pesta dengan cara menghisap sabu. ketika dilakukan penggeledahan kita menemukan lima paket sabu seberat 4,07 gram siap edar yang disimpan di dalam lemari kamar tidur milik Ratna," kata Kasat Reses Narkoba Polres Palangka Raya, AKP Gatood Sisworo, Rabu.

Penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan Selasa (24/10/17) sekitar pukul 12.30 WIB, berkat informasi masyarakat yang katanya ada seorang yang akan melakukan transaksi narkoba.

Petugas yang menyamar dengan menggunakan pakaian bebas, melakukan pengintaian di kediaman Ratna. Alhasil, informasi yang diberikan masyarakat tersebut membuahkan hasil, kedua tersangka yang diduga pengedar sabu sekaligus pemakai berhasil diciduk.

"Berdasarkan pengakuan Ratna, sabu ia peroleh dengan cara menelepon seseorang yang mengaku bernama SU. Sabu yang dibelinya itu ditaruh di bawah plang nama Jalan Hiu Putih dan rencananya akan kembali di edarkan," bebernya.

Dengan adanya perbuatan melawan hukum itu, kedua pelaku yang kini sudah mendekam di rumah tahanan polres setempat di jatuhi pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (10 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman yang akan di dapat untuk kedua pelaku adalah paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Perkara juga masih kita kembangkan untuk menangkap jaringan lainnya," tegas perwira berpangkat balok tiga tersebut.