DPRD Barsel Apresiasi Kasus Ujaran Kebencian Cepat Diatasi

id DPRD Barsel, ujaran kebencian, polres barsel, James Janjam, Yussak Angga, SARA

DPRD Barsel Apresiasi Kasus Ujaran Kebencian Cepat Diatasi

Ilustrasi - Logo DPRD

Buntok (Antara Kalteng) - Anggota DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah mengapresiasi kinerja Polres setempat yang secara cepat menangani permasalahan ujaran kebencian di media sosial.

"Dengan diamankannya pelaku pengunggah ujaran kebencian di akun facebook itu, maka tidak menimbulkan gejolak di masyarakat di wilayah setempat," kata Anggota DPRD Barsel, James Janjam di Buntok, Rabu.

Karena, lanjut politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, tidak boleh ada yang merusak kebhinnekaan, sebab Indonesia terdiri dari beragam suku, agama, ras dan antargolongan.

Selain itu ia meminta kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan sesuatu di medsos, sebab sekarang ini sudah diterapkan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik.

Sebelumnya Kapolres Barito Selatan, AKBP Yussak Angga mengatakan, pelaku yang diduga pengunggah ujaran kebencian dimedia sosial facebook tersebut bernama Nurul Hakiki (18).

"Pelaku kita amankan pada Senin (23/10) sekitar pukul 15.25 WIB di rumahnya di Jalan Padat karya nomor 168 Buntok," katanya.

Penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian yang bernuansa SARA itu berdasarkan pengaduan masyarakat.

"Pengaduan masyarakat tersebut, karena pelaku diduga mengunggah ujaran kebencian bernuansa SARA pada akun facebooknya bernama Kiki Parell,"ucap Kapolres Barsel, AKBP Yussak Angga.

Setelah mendapat pengaduan masyarakat, pihaknya membentuk tim cyber yang didukung dari Polda Kalteng, dan dalam waktu 1 X 24 jam berhasil mengungkap identitas pelaku.

"Akun facebook bernama Kiki Parell tersebut merupakan akun aktif, dan pelaku mengakui mengunggah pernyataan, dan foto bernuansa SARA itu pada Sabtu (21/10) melalui handphone android miliknya," ujar dia.

Ia menjelaskan, motif pelaku mengunggah pernyataan, dan foto itu, karena sakit hati lantaran melihat disalah satu akun google yang dibukanya secara tidak sengaja terdapat foto penistaan agama.

"Kemudian, secara spontan Nurul Hakiki (18) membuat pernyataan, dan mengunggah foto bernuansa SARA tersebut pada akun facebooknya," tambah dia.

Pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit handphone, Simcard, dan postingan dua foto terkait penistaan agama, telah diamankan di Mapolres Barsel, dan pihaknya bersama tim cyber Polda Kalteng telah memblokir akun facebook tersebut.

"Pemblokiran akun facebook Kiki Parell itu dilakukan supaya tidak menjadi viral, dan berkepanjangan," kata dia.

Pelaku dijerat pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 nomor 19/2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 miliar.