Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah akan merancang Peraturan Daerah tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal untuk melindungi tenaga kerja lokal di kabupaten tersebut.
"Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal sedang dalam tahap kajian akademisi," kata Anggota Badan Legislasi DPRD Seruyan Bambang Yantoko di Kuala Pembuang, Kamis.
Bambang yang juga Ketua Komisi I DPRD Seruyan ini menjelaskan, belum adanya Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal membuat tenaga kerja lokal tidak memiliki posisi yang kuat ketika ada permasalahan dengan perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan perjanjian kerja.
Perusahaan besar swasta terutama perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Seruyan seringkali melakukan pemberhentian tenaga kerja lokal secara sepihak tanpa alasan yang jelas.
Ada banyak kasus tenaga kerja di "Bumi Gawi Hatantiring" yang diberhentikan langsung oleh perusahaan tanpa ada proses. Selain itu, perusahaan juga melakukan mutasi untuk memaksa tenaga kerja berhenti atau mengundurkan diri.
"Itulah kenapa perlu ada peraturan untuk melindungi tenaga kerja lokal agar perusahaan tidak bisa berbuat semena-mena terhadap tenaga kerja," katanya.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, selain untuk melindungi tenaga kerja lokal, Perda itu juga nanti akan mengatur masalah rekrutmen tenaga kerja perusahaan yang harus memprioritaskan warga lokal sekitar perusahaan.
Selama ini ada banyak perusahaan yang sebelum operasional telah membuat surat perjanjian untuk mengutamakan tenaga kerja lokal, namun perjanjian itu tidak dilaksanakan oleh perusahaan. Bahkan seperti PT Wana Sawit Subur Lestari (WSSL) di Kecamatan Hanau jumlah tenaga kerja lokal tidak mencapai satu persen.
"Di satu sisi, kita memang mengakui ada banyak kekurangan tenaga kerja lokal, tapi hal itu sebenarnya bisa dibenahi apabila perusahaan benar-benar peduli," katanya.
Menurutnya, setelah adanya Perda itu nanti, maka yang dibutuhkan tinggal keberanian dan ketegasan dari pemerintah untuk menerapkannya di lapangan, termasuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak taay aturan.
"Jadi regulasinya nanti sudah ada, tinggal ketegasan saja dari pemerintah agar Perda itu berjalan dengan baik," katanya.
Berita Terkait
Bank Kalteng-Pemkab Seruyan optimalkan UMKM pacu perekonomian daerah
Selasa, 27 Februari 2024 19:22 Wib
Deni Rahmadani minta investor berkontribusi perbaikan jalan di Seruyan
Minggu, 31 Desember 2023 20:36 Wib
Anggota DPRD Seruyan terima usulan warga terkait akses jalan
Minggu, 31 Desember 2023 20:25 Wib
Ketua DPRD Seruyan berharap bisa dilibatkan dalam musrenbang desa
Minggu, 31 Desember 2023 20:18 Wib
Anggota DPRD Seruyan siap bantu kebutuhan olahraga Desa Sungai Bakau
Minggu, 31 Desember 2023 20:09 Wib
Ketua DPRD Seruyan minta kades kembangkan UMKM
Minggu, 31 Desember 2023 20:05 Wib
DPRD Seruyan: Usulan program pengerukan Sungai Bakau mesti ada analisis
Minggu, 31 Desember 2023 19:59 Wib
DPRD Seruyan nilai pintu gerbang Kota Kuala Pembuang harus menarik minat pengunjung
Minggu, 31 Desember 2023 19:50 Wib