DPRD Seruyan Rancang Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

id DPRD Seruyan, kuala pembuang, Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

DPRD Seruyan Rancang Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

Ilustrasi - Tenaga Kerja Indonesia yang di pulangkan dari Malaysia. (FOTO ANTARA/Mika Muhammad)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah akan merancang Peraturan Daerah tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal untuk melindungi tenaga kerja lokal di kabupaten tersebut.

"Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal sedang dalam tahap kajian akademisi," kata Anggota Badan Legislasi DPRD Seruyan Bambang Yantoko di Kuala Pembuang, Kamis.

Bambang yang juga Ketua Komisi I DPRD Seruyan ini menjelaskan, belum adanya Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal membuat tenaga kerja lokal tidak memiliki posisi yang kuat ketika ada permasalahan dengan perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan perjanjian kerja.

Perusahaan besar swasta terutama perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Seruyan seringkali melakukan pemberhentian tenaga kerja lokal secara sepihak tanpa alasan yang jelas.

Ada banyak kasus tenaga kerja di "Bumi Gawi Hatantiring" yang diberhentikan langsung oleh perusahaan tanpa ada proses. Selain itu, perusahaan juga melakukan mutasi untuk memaksa tenaga kerja berhenti atau mengundurkan diri.

"Itulah kenapa perlu ada peraturan untuk melindungi tenaga kerja lokal agar perusahaan tidak bisa berbuat semena-mena terhadap tenaga kerja," katanya.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, selain untuk melindungi tenaga kerja lokal, Perda itu juga nanti akan mengatur masalah rekrutmen tenaga kerja perusahaan yang harus memprioritaskan warga lokal sekitar perusahaan.

Selama ini ada banyak perusahaan yang sebelum operasional telah membuat surat perjanjian untuk mengutamakan tenaga kerja lokal, namun perjanjian itu tidak dilaksanakan oleh perusahaan. Bahkan seperti PT Wana Sawit Subur Lestari (WSSL) di Kecamatan Hanau jumlah tenaga kerja lokal tidak mencapai satu persen.

"Di satu sisi, kita memang mengakui ada banyak kekurangan tenaga kerja lokal, tapi hal itu sebenarnya bisa dibenahi apabila perusahaan benar-benar peduli," katanya.

Menurutnya, setelah adanya Perda itu nanti, maka yang dibutuhkan tinggal keberanian dan ketegasan dari pemerintah untuk menerapkannya di lapangan, termasuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak taay aturan.

"Jadi regulasinya nanti sudah ada, tinggal ketegasan saja dari pemerintah agar Perda itu berjalan dengan baik," katanya.