Aduh! Mau Nikah, Ternyata Terlibat Transaksi Sabu

id Mau Nikah, Ternyata Terlibat Transaksi Sabu, sabu-sabu

Aduh! Mau Nikah, Ternyata Terlibat Transaksi Sabu

Narkoba jenis Sabu-sabu. (ANTARA FOTO/Darwin Fatir)

Pekanbaru (Antara Kalteng) - Pasangan yang rencananya mau menikah ID (31) dan AN (28) ditangkap Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Daerah Riau karena terlibat dalam peredaran sabu-sabu 7,5 kilogram dan 28.000 butir pil ekstasi.

"ID sama AN mau nikah, belum resmi," kata Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Hariono di Pekanbaru, Senin.

Dia mengatakan awalnya kepolisian menangkap R di Maredan, Kabupaten Pelalawan, yang akan mengantar barang sebanyak tujuh kg dan 27.000 butir ekstasi ke ID. Setelah ditangkap R diminta memancing ID untuk bertemu di halte Jalan Sudirman, depan Rumah Sakit Awal Bross Pekanbaru.

Kemudian ID ditangkap dan diinterogasi apakah memiliki barang lainnya. Lalu disampaikan ID bahwa dia masih memiliki narkoba yang letaknya di rumah kos teman perempuannya yakni AN dan ditemukan setengah kg sabu-sabu dan 1.500 pil ekstasi di dalam kotak alat kosmetiknya.

"Tim meluncur ke Jalan Irkab, Marpoyan Damai. Penggeledahan didampingi Ketua RT dan pemuda setempat di rumah kos-kosan AN dan ditemukan paket sabu-sabu serta pil ekstasi yang disimpan dalam kotak perlengkapan rias," ujar Hariono.

Tak hanya itu, tim juga menemukan dua unit senjata api jenis "Air Softgun". Berdasarkan pengakuannya, senjata itu yang satu merupakan jaminan dari orang yang pinjam uang dan satu lagi milik sendiri, namun belum pernah digunakan.

Berdasarkan pengakuan ID, dirinya sudah empat kali menerima pengiriman barang narkoba. Barang tersebut, lanjutnya tergantung bosnya akan dipasarkan dimana dan sebagian memang ada untuk dijual di Pekanbaru.

Oleh karena itu, lanjutnya, kepolisian menduga ID sudah lama bisnis narkoba dan juga diketahui calon istrinya. Pasalnya, selain barang bukti ditemukan di dalam kotak tata rias AN, biaya kos juga ditanggung oleh ID.

"Ancamannya Pasal 114 ayat 2 112 ayat 2 Undang-Undang no.35 tentang pemberantasan narkoba. Kalau yang perempuan dikenakan juga pasal 131, tahu tapi tidak lapor. Ancaman pidana di atas 5 tahun, 20 tahun atau seumur hidup dan maksimal hukuman mati tergantung jumlah barangnya," ungkap Dirresnarkoba.