Jakarta (Antara Kalteng) - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Polisi Fadil Imran meminta portal yang mengklaim sebagai media dan tidak terdaftar atau abal-abal di Dewan Pers agar tidak menyebarkan informasi bohong (hoaks) yang menyesatkan masyarakat.
"Ini pelajaran bagi media, khususnya bagi media yang tidak terdaftar di Dewan Pers," kata Brigjen Fadil di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin.
Hal ini menyusul dibekuknya pemilik sekaligus administrator portal berita Suara News, yakni Fajar Agustanto. Fajar diketahui memposting berita bohong terkait anggota Komisi III DPR Akbar Faisal.
Polisi masih mengembangkan penyidikan kasus ini untuk menelusuri siapa pelaku di balik kasus tersebut.
Selain itu, ia mengatakan bahwa pihaknya terus memantau sejumlah media sosial dan portal berita yang tidak terdaftar di Dewan Pers.
Fadil pun mengimbau masyarakat agar tidak langsung percaya pada pemberitaan yang berasal dari media yang tidak jelas namanya.
"Publik juga jangan menelan mentah-mentah informasi yang tidak jelas sumbernya," katanya.
Legislator Akbar Faisal diketahui telah melaporkan tiga media ke Bareskrim yakni Suara News, Publik News dan Rakyat Bersuara. Selain itu akun Twitter Intelektual Jadul dengan ID @plato_id juga dilaporkannya ke Bareskrim.
"Yang terbongkar baru satu, Suara News," kata Akbar.
Berita Terkait
Celah hukum harus dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat banyak
Rabu, 8 November 2023 16:10 Wib
Tim gabungan Polda Kalteng bersihkan portal jalan di sekitar PT HMBP
Minggu, 24 September 2023 18:06 Wib
Ketua DAD Kalteng turut menyaksikan pembukaan portal adat di depan gerbang PT Tapian
Jumat, 18 November 2022 22:38 Wib
Pemprov Kalteng wujudkan 'multi way communication' dengan pengoptimalan situs web
Jumat, 4 November 2022 18:51 Wib
Bupati Seruyan minta pemasangan portal adat dilakukan secara damai
Kamis, 20 Oktober 2022 22:32 Wib
Cegah truk melebihi tonase, Pemkab Bartim pasang portal penghalau
Kamis, 6 Januari 2022 20:36 Wib
ANTARA bahas strategi pengelolaan portal seluruh biro
Kamis, 25 November 2021 16:31 Wib
Meterai elektronik dapat dibubuhkan melalui portal e-meterai
Sabtu, 2 Oktober 2021 10:41 Wib