Jaksa Tolak Keberatan Terdakwa PNS Kobar Terkait Peyerobotan Lahan Warga

id serobot lahan warga, barito utara, barut, jaksa, Jaksa Tolak Keberatan Terdakwa PNS Serobot Lahan

Jaksa Tolak Keberatan Terdakwa PNS Kobar Terkait Peyerobotan Lahan Warga

Para terdakwa dugaan penggelapan dan penyerobotan lahan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin (30/10/17). (Istimewa)

Pangkalan Bun (Antara Kalteng) - Jaksa Penuntut Umum menolak keberatan (eksepsi) dari empat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang menjadi terdakwa dugaan penggelapan dan penyerobotan lahan milik warga almarhum Brata Ruswanda.

"Kami meminta majelis hakim melanjutkan sidang terhadap empat terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Acep Subhan Saepudin di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin.

Majelis hakim AA Gede Agung Parnata memimpin sidang terhadap empat PNS Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat yang menjadi terdakwa yakni M Rosihan Pribadi, Lukmansyah, Mila Karmila dan Ahmad Yadi.

Sidang ketiga itu beragendakan tanggapan JPU terhadap eksepsi pengacara dari empat terdakwa yang diduga memasukkan status lahan milik warga menjadi aset Pemkab Kotawaringin Barat.

Acep menegaskan jaksa penuntut umum menolak seluruh keberatan dari terdakwa sesuai Pasal 156 ayat (1) KUHAP tentang pendapat terhadap eksepsi yang disampaikan pengacara dari terdakwa.

Acep menyampaikan JPU menolak keberatan dari terdakwa berdasarkan tiga poin yakni batal demi hukum, status hukum yang dinilai kadaluarsa dan terkait perintah jabatan.

Sebelumnya, keluarga almarhum Brata Ruswanda mempidanakan empat PNS Kabupaten Kotawaringin Barat lantaran memasukkan lahan tanah sekitar 10 hektare ke dalam aplikasi Simpanan Barang dan Aset Daerah (Simbada) Kabupaten Kotawaringin Barat.

Dalam dakwaan, JPU menegaskan para terdakwa memasukan hak orang lain berupa lahan atasnama almarhum Brata Ruswanda berlokasi di Jalan Padat Karya Pangkalan Bun sehingga diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan tanah.

Para terdakwa memasukkan lahan tanah itu menjadi aset Pemkab Kotawaringin Barat berdasarkan fotocopy Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : DA.07/D.I.5/IV-1971 tertanggal 26 April 1974 tentang pemberian hak atas tanah negara bebas.

Penyidik Polda Kalimantan Tengah sempat menyatakan tersangka tidak dapat menunjukkan SK Gubernur atau data otentik hingga berkas berita acara pemeriksaan dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan.

Majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda putusan sela pada Senin (6/11) di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.