Pemprov Minta 3 Raperda Terkait Retribusi Segera Ditetapkan

id plt Sekda Kalteng, Mugeni, Raperda Retribusi

Pemprov Minta 3 Raperda Terkait Retribusi Segera Ditetapkan

Pelaksana Tugas (plt) Sekda Kalteng, Mugeni. (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengharapkan DPRD setempat dapat segera menetapkan tiga rancangan peraturan daerah yang berkaitan dengan retribusi dapat segera ditetapkan karena sangat dibutuhkan untuk peningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketiga raperda yang segera ditetapkan tersebut yakni tentang Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Jasa Umum serta Retribusi Jasa Tertentu, kata Pelaksana Tugas (plt) Sekda Kalteng, Mugeni saat menghadiri rapat paripurna DPRD Kalteng, di Palangka Raya, Senin.

"Kita memastikan bahwa tiga raperda tersebut telah melalui pengkajian yang matang. Salah satu alat ukurnya yakni penerapan tarif retribusi, sekaligus tidak akan menjadi beban bagi masyarakat yang akan memanfaatkan pelayanan Pemprov Kalteng," tambahnya.

Mengenai retribusi perizinan tertentu, pemerintah provinsi memegang prisip bahwa perizinan harus taat kepada aturan Perundang-undangan. Penerbitan izin pun harus sesuai dengan aturan teknis yang membidangi, serta kelengkapa syarat merupakan hal yang mutlak untuk penerbitan izin yang akan dikeluarkan.

Mugeni mengataka tentunya pengawasan terhadap perizinan tersebut tetap dilakukan secara terjadwad. Ini, perlu dilakukan pemerintah supaya saat izin itu terbit dan operasional tidak membuat persoalan.

"Dalam tiga raperda tersebut ada beberapa penambahan objek baru berdasarkan perubahan kewenangan yang didasari peraturan Undang-undang," beber Plt Sekda Kalteng ini.

Dia menambahkan, melalui tiga raperda yang mengatur tentang retribusi ini dapat menjadi sumber pembiayan yang dapat meningkatkan penyelenggaran pelayanan pemerintah pada masyarakat.

Namun tentunya penambahan penetapan objek itu, sudah dikaji berdasarkan aturan yang berlaku. Artinya, apa yang sudah termuat sudah diteliti terlebih dahulu oleh pemerintah, dan dipastikan tidak menjadi persoalan nantinya.

"Keberadaan raperda itu diharapkan semua pihak bisa merasakan dampak positif pelayanan yang akan diberikan. Pemerintah yakin tarif yang ditetapkan tidak membebankan masyarakat," demikian Mugeni.