DPRD Lamandau Tunggu SK Gubernur Terkait PAW

id Dprd lamandau, Yuano, PAW, DPRD Lamandau Tunggu SK Gubernur Terkait PAW

DPRD Lamandau Tunggu SK Gubernur Terkait PAW

Logo DPRD (Istimewa)

Nanga Bulik (Antara Kalteng) - Sekretaris DPRD Kabupaten Lamandau Yuano menyatakan masih menunggu Surat Keputusan dari Gubernur Kalimantan Tengah terkait pergantian antarwaktu anggota DPRD setempat utusan Partai Amanat Nasional dari Taufik Hidayat kepada Padimin.

Apabila SK tersebut telah diterbitkan Gubernur Kalteng dan dikirim maka akan langsung disusun jadwal pelantikan setelah berkoordinasi dengan pimpinan ke DPRD Kabupaten Lamandau, kata Yuano di Nanga Bulik, Selasa.

"Kalau SK cepat turun, cepat juga dilakukan pelantikan PAW. Kita berharap PAW dari Taufik Hidayat kepada Padimin ini dapat dilaksanakan antara bulan November atau Desember tahun 2017. Itu harapan kita, tapi sekali lagi tergantung SK Gubernur," ucapnya.

Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lamandau ini menegaskan bahwa semua prosedur administrasi yang dikirim ke Pemerintah Provinsi Kalteng telah lengkap, sehingga sekarang ini hanya lebih kepada menunggu SK dari Gubernur Kalteng agar segera dilakukan pelantikan.

"Pak Taufik Hidayat kan memang mengundurkan diri dari DPRD Kabupaten Lamandau. Karena saat pemilihan legislatif dari PAN, maka penggantinya pun kan harus dari PAN. Jadi, sudah tidak ada masalah," kata Yuano.

Ketua DPD Partai PAN Lamandau sekaligus Wakil Ketua II DPRD Lamandau Martinus Maka menjelaskan, Taufik Hidayat mundur karena sudah adanya kesepakatan bersama dengan Padimin. Di mana kesepakatan adanya PAW antara Taufik Hidayat dan Padimin yang sama-sama berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Kabupaten Lamandau.

Dia mengatakan dalam perjanjian tersebut telah disebutkan bahwa kedua belah pihak telah menyepakati untuk PAW di tengah periode keanggotaan DPRD, yang mana Taufik Hidayat menjadi anggota DPRD selama 3 Tahun dan pak Padimin meneruskan sisa masa jabatannya selama 2 Tahun.

"Sepengatahuan saya perolehan suara antara Taufik dan Padimin hanya selisih tipis. Saya lupa jumlahnya, mereka berdua membuat kesepakatan bermaterai dan dicatat di akte notaris, suratnya juga langsung diketahui dan ditandatangani oleh ketua DPD PAN Lamandau dan Ketua DPW PAN Kalteng, saat itu pak Taufik Hidayat masih menjabat sebagai ketua DPD PAN Lamandau," kata Martinus.