DPRD Kotim Sosialisasikan Perda Minuman Beralkohol

id DPRD Kotim, Dadang H Syamsu,sampit, perda minuman beralkohol

DPRD Kotim Sosialisasikan Perda Minuman Beralkohol

Dadang H Syamsu (Facebook Dadang H Syamsu)

Sampit (Antara Kalteng) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotawaringin Timur, Kalteng, mensosialisasikan peraturan daerah baru tentang minuman beralkohol.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur Dadang H Syamsu di Sampit, Selasa, mengatakan bahwa setiap perda baru wajib disosilisasikan agar penerapannya bisa lebih maksimal di masyarakat.

"Sosialisasi perda dilakukan mulai dari kelurahan/desa, kecamatan di wilayah perkotaan hingga daerah pelosok Kabupaten Kotawaringin Timur," tambahnya.

Menurut Dadang, sosialisasi dilakukan agar masyarakat selain tahu dan mengerti mengenai perda, juga berpartisipasi menertibkan peredaran minuman beralkohol.

"Mmasyarakat kami arahkan untuk melaporkan di mana saja ada indikasi peredaran minuman beralkohol, " katanya.

Dadang mengungkapkan, selama ini keberadaan perda tidak diketahui oleh masyarakat banyak, sehingga ketika ada penertiban dan penindakan para pedagang mengaku tidak tahu barang tersebut dilarang untuk dijual.

Sesuai aturan dan ketentuan, sejak perda tersebut disahkan maka mulai saat itu juga sudah resmi menjadi produk hukum yang harus ditaati oleh setiap masyarakat.

Dadang berharap dengan adanya perda tersebut, para aparat penegak hukum lebih tegas terhadap pelanggar

"Setahu saya selama belum ada pelaku pelanggaran yang diberikan tindakan tegas seperti penahanan. Hanya pihak Kantor Bea dan Cukai Sampit yang berani bertindak tegas dengan melakukan penyitaan barang dan menahan pelaku," ucapnya.

Dadang berharap, tindakan tegas dapat meberikan efek jera terhadap pelaku penjual atau pengedar minuman beralkohol.