Legislator Ini Minta Sengketa Pilkades Diselesaikan Secara Bijak

id DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo, Pilkades

Legislator Ini Minta Sengketa Pilkades Diselesaikan Secara Bijak

Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Handoyo J Wibowo (Ist )

Sampit (Antara Kalteng) - Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Handoyo J Wibowo minta panitia pelaksana kabupaten menyelesaikan sengketa Pemilihan Kepala Desa serentak secara bijak agar tidak menimbulkan permasalahan.

"Setia aduan dugaan kecurangan Pilkades harus dan wajib diterima dan ditindaklanjuti, apakah aduan itu nantinya bisa dibuktikan atau tidak bukan hal utama. Namun tindak lanjut laporan jika ada masuk," katanya di Sampit, Rabu.

Menurut Handoyo, apabila laporan itu lamban ditindaklanjuti dikhawatirkan berdampak kepada masyarakat terutama terhadap keamanan.

Saat ini kondisi politik pasca Pilkades di setiap desa masih kondusif, namun suasananya cenderung menghangat menyusul dengan adanya pengaduan dari pihak yang dinyatakan kalah.

"Salah satu yang bisa memicu konflik adalah penanganan yang lamban. Untuk itu hal ini hendaknya bisa diantisipasi, yakni dengan cepat menindaklanjuti setiap laporan dugaan kecurangan," katanya.

Handoyo mengatakan, berbagai persepsi muncul nantinya di pikiran masyarakat yang tengah bermasalah, jika panitia tidak cepat tanggap. Apalagi dugaan mereka terhadap kecurangan itu disertai bukti, tapi tidak ditindaklanjuti dengan mediasi ataupun penyelesaian. Hal ini rawan menimbulkan gesekan antar pendukung.

Masyarakat juga diminta untuk tidak asal main melapor ke panitia pelaksana Kabupaten jika memang tidak mengantongi bukti kuat dugaan kecurangan tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan.

"Berbagai dugaan itu wajib disertai dengan bukti. Apakah itu audio maupun visual atau bukti dalam bentuk lainnya," ucapnya.

Handoyo tidak ingin laporan itu tanpa disertai bukti apalagi hanya omongan dari mulut ke mulut saja tanpa disertai bukti yang akurat.

"Kalau memang kalah dan dugaan kecuranngan belum ada bukti sebaiknya pikir dulu dan lengkapi bukti. Jika tidak secara otomatis akan gugur gugatan itu," demikian Handoyo.