Legislator Seruyan Ajak Pengusaha Kuliner Taati Pajak Restoran

id DPRD Seruyan, Bambang Yantoko, Pajak Restoran

Legislator Seruyan Ajak Pengusaha Kuliner Taati Pajak Restoran

DPRD Kabupaten Seruyan. (bhayangkarautama.com)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah Bambang Yantoko mengajak pengusaha kuliner dengan omzet di atas Rp50 juta per tahun menaati pajak restoran sebesar 10 persen yang telah ditetapkan pemerintah setempat.

"Karena itu sudah ada aturan dari pemerintah maka taati saja dulu," katanya di Kuala Pembuang, Minggu.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan dengan sejumlah pengusaha kuliner di Kuala Pembuang, memang ada beberapa pengusaha kuliner yang menyampaikan keberatan terhadap penerapan pajak restoran sebesar 10 persen tersebut.

"Namun sebenarnya kalau dipahami, pajak restoran 10 persen itu bukan dibebankan kepada penjual melainkan pada pembeli," katanya.

Menurutnya, yang menjadi keberatan pengusaha kuliner dalam penerapan pajak restoran, selain masalah besaran adalah mekanisme pemungutan yang dibebankan kepada penjual.

"Secara teknis memang kita di DPRD tidak punya kewenangan untuk mengatur masalah itu, tapi kita mendorong agar Pemkab melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) membuat mekanisme yang tepat supaya tidak membebani masyarakat sehingga semua pihak merasa sama-sama enak," katanya.

Sementara itu Kepala BPPRD Seruyan Markus menegaskan, pajak restoran yang mencakup rumah makan, kafetaria, kantin, warung makan, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga atau katering, telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14/2010 tentang Pajak Daerah Seruyan.

"Namun tidak semua usaha kuliner kena pajak, karena tidak termasuk objek pajak restoran adalah restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp50 juta per tahun," katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil diskusi dengan sejumlah pengusaha warung makan, memang ada keberatan tentang besaran nilai serta mekanisme pemungutan pajak kepada pembeli yang dilakukan langsung oleh pengelola usaha.

"Tapi ini aturan. Terkait masalah besarnya nilai pajak dapat ditinjau ulang atau diirevisi setelah dua tahun. Kemudian untuk masalah mekanisme pemungutan akan kita rumuskan bersama sehingga tidak memberatkan pedagang," katanya.