Hakim Perintahkan Lanjutkan Perkara PNS Serobot Lahan

id PN Pangkalan Bun, Hakim AA Gede Agung Parnata, PNS Serebot Lahan

Hakim Perintahkan Lanjutkan Perkara PNS Serobot Lahan

Sidang agenda putusan sela terhadap empat terdakwa PNS Kabupaten Kotawaringin Barat terkait dugaan penggelapan dan penyerobotan lahan warga di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin. (Istimewa)

Pangkalan Bun (Antara Kalteng) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah memerintahkan sidang empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Kotawaringin Barat dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Betul dakwaan kurang lengkap namun majelis hakim menilai tidak menghentikan sidang perkara," kata Ketua Majelis Hakim AA Gede Agung Parnata di PN Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat, Senin.

Agung bersama anggota Hakim I Iqbal Albana dan anggota Hakim II Mantiko Sumanda Moechtar memimpin sidang agenda putusan sela terhadap empat terdakwa yang merupakan PNS Kabupaten Kotawaringin Barat terkait dugaan penggelapan dan penyerobotan lahan milik warga.

Keempat PNS itu yakni M Rosihan Pribadi, Lukmansyah, Mila Karmila dan Ahmad Yadi yang dituduh menyerobot dan menggelapkan lahan tanah seluas 10 hektare yang disengketakan ahli waris almarhum Brata Ruswanda.

Agung meminta jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan sidang dengan agenda menghadirkan sejumlah saksi.

"Atas pertimbangan hakim meminta sidang dilanjutkan hingga agenda putusan," ujar Agung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Acep Subhan Saefudin mengungkapkan berdasarkan Pasal 156 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diuraikan apabila hakim menolak eksepsi (keberatan) pengacara dan terdakwa maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Acep meyakini penafsiran JPU terhadap dakwaan terdakwa akan terbukti bersalah pada sidang akhir putusan majelis hakim.

Acep mengaku akan menyiapkan proses pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) dan analisa yuridis.

"Kita diskusikan dengan tim menghadirkan saksi siapa saja untuk pembuktian," ungkap Acep.

Sementara itu, pengacara keempat terdakwa Rahmadi AG Lentang menerima putusan sela yang menolak keberatan kliennya namun terdapat beberapa catatan yang dikemukakan hakim soal keteledoran JPU pada penyusunan dakwaan.

"Pada prinsipnya secara umum sebetulnya cukup memuaskan karena putusan sela tidak membuktikan kesalahan seseorang tapi lebih kepada formalitas surat dakwaan," tutur Rahmadi.

Rahmadi berencana mengirimkan surat ke Komisi Yudisial (KY) untuk mendatangi dan menyaksikan sidang empat PNS tersebut agar berjalan adil.

Sebelumnya, keluarga almarhum Brata Ruswanda mempidanakan empat PNS Kabupaten Kotawaringin Barat lantaran memasukkan lahan tanah sekitar 10 hektare ke dalam aplikasi Simpanan Barang dan Aset Daerah (Simbada) Kabupaten Kotawaringin Barat.

Dalam dakwaan, JPU menegaskan para terdakwa memasukan hak orang lain berupa lahan atasnama almarhum Brata Ruswanda berlokasi di Jalan Padat Karya Pangkalan Bun sehingga diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan tanah.

Para terdakwa memasukkan lahan tanah itu menjadi aset Pemkab Kotawaringin Barat berdasarkan fotocopy Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : DA.07/D.I.5/IV-1971 tertanggal 26 April 1974 tentang pemberian hak atas tanah negara bebas.

Majelis hakim PN Pangkalan Bun akan menggelar sidang lanjutan pemeriksaan saksi dari pihak JPU pada Senin (13/11).