Pemkab Seruyan Bahas Kenaikan UMK 2018

id Bupati Seruyan, Sudarsono, Kenaikan UMK 2018

Pemkab Seruyan Bahas Kenaikan UMK 2018

Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah Sudarsono. (Foto Antara Kalteng/Fahrian Adriannoor)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, mulai melakukan pembahasan terkait dengan rencana kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2018.

Bupati Seruyan Sudarsono saat membuka rapat pembahasan UMK di Kuala Pembuang, Senin, mengatakan, pembahasan dilakukan sebagai langkah awal untuk menyamakan persepsi mengenai penetapan UMK sebagaimana yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan serta perundang-undangan lainnya.

"Hasil pembahasan ini nantinya dapat dijadikan rujukan dalam proses penetapan standar upah pekerja atau buruh oleh perusahaan," katanya.

Ia menyebutkan, dalam beberapa tahun terakhir besaran UMK di Seruyan selalu mengalami kenaikan. Mulai 2015 UMK Seruyan ditetapkan sebesar Rp2.010.000, naik sebesar Rp2.200.950 pada 2016, lalu untuk 2017 sebesar Rp2.382.528.

"Untuk UMK 2018 memang masih belum ditetapkan, karena itu kita minta Dewan Pengupahan Daerah benar-benar berkoordinasi mengumpulkan data agar tidak ada satu pihak yang dirugikan ketika hasilnya ditetapkan," katanya.

Meski belum ditetapkan, namun Sudarsono meminta agar perusahaan besar swasta di "Bumi Gawi Hatantiring" menaati aturan pengupahan yang nanti ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, berdasarkan informasi masyarakat, meski UMK tahun-tahun sebelumnya telah ditetapkan oleh pemerintah, namun masih ada beberapa perusahaan, khususnya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum menerapkan UMK untuk membayar para pekerjanya.

Selain itu, masih ada pula perusahaan yang menerapkan sistem buruh lepas dengan pola kerja borongan kepada pekerjanya yang kerap mengalami pemotongan upah apabila tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

"Dengan diterapkannya pola kerja borongan maka upah pekerja tidak seberapa, karena itu kita berharap hal seperti itu dapat dibenahi dan UMK yang nanti ditetapkan dapat ditaati oleh semua perusahaan," katanya.