Calon PPK Lamandau Tak Ada Gabung Parpol

id KPU Kabupaten Lamandau, ppk, parpol

Calon PPK Lamandau Tak Ada Gabung Parpol

Komisioner KPU Kabupaten Lamandau divisi SDM dan partisipasi masyarakat, Andreas Nahan. (Foto Antara Kalteng/Fuad Siddiq)

Nanga Bulik (Antara Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamandau memastikan akan langsung menggugurkan ataupun memberhentikan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terindikasi dan terbukti bergabung di Partai Politik.

"Sekalipun calon PKK tersebut nantinya dinyatakan lulus seleksi tapi terbukti gabung di parpol tetap akan digugurkan", kata Ketua KPU Kabupaten Lamandau Daang Padoma melalui Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Andreas Nahan di ruang kerjanya, Senin.

Calon anggota PPK yang telah dinyatakan lulus seleksi tertulis oleh KPU Lamandau sebanyak 40 orang. Jumlah tersebut telah memenuhi kebutuhan Kabupaten Lamandau yang memiliki delapan Kecamatan.

Andreas mengatakan walau calon PPK yang telah lulus seleksi tertulis sesuai dengan jumlah untuk mengisi lima orang di masing-masing Kecamatan, tetap harus dilakukan tes wawancara.

"Setelah mengikuti seleksi wawancara itulah, baru nantinya KPU Kabupaten Lamandau akan mengumumkan hasil dan siapa saja yang masuk menjadi anggota PPK pada penyelenggaran Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 mendatang," bebernya.

Komisioner KPU Lamandau ini memastikan bahwa pihaknya dalam menyeleksi calon PPK sangat profesional dan berhati-hati, karena mempertimbangkan posisi dan peran PPK sangat penting dalam suksesnya Pilkada di Kabupaten berjuluk "Bumi Bahaum Bakuba" ini.

Dia pun mengingatkan calon PPK yang akan mengikuti tes wawancara agar tidak bergabung dengan parpol manapun. Sebab semua pelaksana pemilu harus benar-benar menjaga netralitas dan independensi dalam menyelenggarakan Pilkada.

"Semuanya itu akan kita seleksi dengan hati-hati, karena untuk menjaga netralitas dan independensi dalam berdemokrasi pada saat penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2018 mendatang," demikian Andreas.