Polisi Tangkap 8 Penambang Emas Liar di Kecamatan Parenggean

id penambang emas ilegal, parenggean, Polisi Tangkap 8 Penambang Emas Liar di Kecamatan Parenggean

Polisi Tangkap 8 Penambang Emas Liar di Kecamatan Parenggean

Kapolsek Parenggean Iptu Triyono Raharja (kiri) menunjukkan delapan tersangka penambang liar dan barang bukti yang diamankan, Senin (06/11/2017). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menangkap delapan tersangka penambang emas secara liar di Kecamatan Parenggean beserta barang bukti peralatan dan hasil tambang.

"Sebelum penindakan itu, Polsek sudah melakukan sosialisasi sebanyak tiga kali agar masyarakat tidak menambang secara ilegal, tapi ternyata masih saja ada yang menambang, makanya dilakukan penindakan," kata Kapolres AKBP Muchtar Supiandi Siregar melalui Kapolsek Parenggean Iptu Triyono Raharja di Parenggean, Senin.

Delapan tersangka penambang liar tersebut adalah Hermanto, Nurdin, Budi Sandi, Suherdi, Suparmo, Maman Suherman, Mahnit dan Ruslan. Mereka berasal dari Jawa Barat dan Jawa Timur yakni Sukabumi, Bogor, Madiun dan Ngawi.

Beberapa di antaranya merupakan saudara dan mengaku baru merantau ikut menjadi penambang. Namun ada pula yang sudah lama di Kalimantan Tengah dan sebelumnya sempat menambang di Kabupaten Murung Raya.

Penangkapan dilakukan oleh tim dari Polres dan Polsek pada Jumat (3/11) lalu di jalan poros km 20 Kecamatan Parenggean. Selain menahan delapan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu mobil pikap, mesin dan peralatan penambangan serta sepuluh karung berisi tanah hasil pembangan yang diduga mengandung emas.

Para tersangka melakukan penambangan di areal yang belum memiliki izin. Selain itu, mereka juga menambang secara liar karena belum mengantongi izin dari pemerintah. Selain menindak pelaku, polisi juga menutup areal penambangan tersebut.

"Para tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda sebanyak Rp10 miliar. Kami masih mendalami kasus ini untuk menelusuri siapa pemodalnya," kata Triyono.

Triyono mengimbau masyarakat tidak melakukan penambangan secara liar kembali di area tersebut maupun area lain yang belum ada izinnya. Jika ngotot menambang maka tindakan tegas terpaksa dilakukan.

Sementara itu, para tersangka mengaku merantau ke Kotawaringin Timur karena ajakan rekan mereka bahwa ada peluang di penambangan rakyat. Ini terpaksa mereka lakukan karena kesulitan mendapatkan pekerjaan di kampung halaman mereka di Pulau Jawa.

Mereka tidak menyangka akan mengalami nasib seperti itu dan mendekam di penjara. Mereka berharap bisa secepatnya bebas dan kembali ke kampung halaman berkumpul bersama keluarga.