ASN Barut Diminta Bayar Pajak Sarang Walet

id Bupati Barut, Nadalsyah, Pajak Sarang Walet

ASN Barut Diminta Bayar Pajak Sarang Walet

Ilustrasi. (Istimewa)

Muara Teweh (Antara) - Seluruh aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah yang memiliki sarang burung walet dan sudah berproduksi diminta bisa menjadi panutan bagi masyarakat untuk membayar pajak sarang walet.

"Pajak sarang burung walet ini memiliki potensi yang sangat menjanjikan, dengan usaha yang sungguh-sungguh dalam pemungutan serta dukungan semua pihak pajak sarang burung walet dapat menjadi penerimaan pajak dominan bagi Kabupaten Barito Utara dimasa yang akan datang," kata Bupati Barito Utara (Barut) Nadalsyah di Muara Teweh, Senin.

Menurut Nadalsyah, untuk mendorong ASN membayar pajak sarang walet itu pihaknya telah membuat Surat Edaran Bupati Barito Utara Nomor:503/196/2017 tanggal 11 September 2017 yang mengimbau kepada seluruh ASN di daerah ini untuk membayar pajak sarang burung walet.

Dari data yang dimiliki, kata dia, ada terdapat 1.469 rumah sarang burung walet yang tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Barito Utara.

"Sebagian belum semuanya berproduksi dan belum menjadi wajib pajak, namun Pemkab Barito Utara berkomitmen untuk mendukung dan membina pengelola rumah sarang burung walet agar semua sarang burung yang telah dibangun dapat berproduksi," katanya.

Bupati Nadalsyah mengatakan sarang burung walet dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendorong perekonomian daerah dan pada akhirnya meningkatkan penerimaan pajak daerah untuk Kabupaten Barito Utara dalam rangka pembangunan di berbagai sektor.

Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan jumlah pajak yang dipungut, maka kita harus mampu meningkatkan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas dan tanggungjawab pemerintah daerah.

"Kita harapkan khususnya untuk pajak sarang burung walet mampu dapat membiayai program kegiatan yang bertujuan membina pengelola sarang burung walet, antara lain meningkatkan pelayanan perizinan, meminimalisasi dampak kesehatan, dampak sosial serta dampak lingkungan karena adanya rumah sarang burung walet," kata Nadalsyah.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Barito Utara, Aswadin Noor pajak sarang burung walet ini baru pertama kali diberlakukan sejak September 2017.Untuk memaksimalkan penerimaan salah satu potensi pendapatan asli daerah (PAD) di daerah ini pihaknya terus melakukan sosialisasi pajak sarang burung walet ini dengan melibatkan beberapa instansi terkait ke sembilan kecamatan.

Sosialisasi ini nantinya juga akan dihadiri Bupati Barito Utara Nadalsyah guna memberi arahan kepada para pengusaha ataupun pembudidaya sarang burung walet terkait pajak sarang burung walet dengan dasar Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2017 tentang harga patokan atau pasaran umum yakni dikenakan resribusi sarang burung walet sebesar 10 persen dari harga pasaran umum.

"Dalam Perbup tersebut harga sarang burung walet diambil dari harga paling rendah yaitu sebesar Rp6 juta per kilogram. Sementara yang dipungut adalah sebesar 10 persen artinya jika harga Rp6 juta/kg, hanya Rp600 ribu saja yang disetorkan. Sementara harga sarang burung walet ini terus mengalami perkembangan," kata Aswadin Noor.