Duh! IRT dan Sopir Travel Ditangkap Jual Zenith

id polisi seruyan, zenit, tertangkap

Duh! IRT dan Sopir Travel Ditangkap Jual Zenith

Tersangka SN (47) warga Sampit, Kotawaringin Timur saat ditangkap petugas membawa ribuan butir Zenit di Jalan Sampit-Kuala Pembuang KM 21. (Istimewa)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah menangkap seorang ibu rumah tangga dan sopir travel karena diduga bertindak sebagai penjual pil koplo jenis carnophen atau zenith.

Kasat Resnarkoba Polres Seruyan AKP Sarwani di Kuala Pembuang, Selasa, mengatakan, ibu rumah tangga yang ditangkap berinisial NU (31) warga Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir.

"Sedangkan sopir travel berinisial SN (47) warga Sampit, Kotawaringin Timur," katanya.

Ia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang kemudian berhasil mengamankan seorang pengendara sepeda motor membawa 100 butir atau satu boks zenith yang mengaku mendapatkannya dari tersangka NU.

"Pada Minggu (5/11) kita mendatangi rumah NU dan berhasil menemukan 1.000 butir Zenith di pekarangan rumah yang dibunkus kantong plastik serta 36 butir Zenith di lemari dapur serta uang tunai hasil penjualan Zenit Rp3,6 juta," katanya.

Setelah melakukan pengembangan, petugas berhasil mendapat keterangan dari NU bahwa diri sedang memesan Zenith dari seseorang di Sampit yang akan diantar oleh tersangka SN ke Kuala Pembuang.

Selanjutnya, pada Senin (6/11), petugas behasil berhasil memberhentikan SN di Jalan Sampit-Kuala Pembuang KM 21 yang saat itu mengendarai sepeda motor menuju Kuala Pembuang membawa 7.637 butir Zenith terbungkus rapi dalam kantong plastik.

"Secara keseluruhan barang bukti yang berhasil kita sita dari keduanya sebanyak 8.773 butir Zenith serta uang tunai hasil penjualan Zenit Rp3,6 juta," katanya.

Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka harus mendekam di tahanan Mapolres Seruyan dan dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.