Polres Seruyan Tangani 50 Kasus Narkoba

id polres seruyan, AKP Sarwani, Kasus Narkoba

Polres Seruyan Tangani 50 Kasus Narkoba

Dalam Operasi Anti Narkoba 2016, Polres Seruyan berhasil menangkap tujuh pengedar narkoba, dengan barang bukti 4,4 gram sabu, Carnophen 6.285 tablet dan uang senilai Rp3,7 juta. (istimewa)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah telah menangani 50 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba pada Januari-November 2017.

Kasat Resnarkoba Polres Seruyan AKP Sarwani di Kuala Pembuang, Rabu mengatakan dari jumlah kasus, terdapat 16 kasus di antaranya merupakan kasus narkoba jenis sabu-sabu. 34 kasus sisanya merupakan kasus tindak pidana kesehatan yakni menjual obat daftar G tanpa disertai izin edar.

Tindak pidana kesehatan itu dilakukan dengan menjual pil koplo atau obat daftar G tanpa disertai izin edar, dan kebanyakan yang dijual adalah obat jenis Carnophen atau Zenith, ujarnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, selama beberapa beberapa tahun terakhir jumlah kasus narkoba di Seruyan cenderung meningkat.

Bahkan peredaran narkoba di Seruyan tidak hanya terjadi di ibukota kabupaten atau kecamatan, tapi sudah merambah hingga ke pelosok desa, khususnya untuk peredaran obat daftar G jenis Carnophen atau Zenith.

Menurut dia, selama ini Polres Seruyan beserta jajaran sudah berupaya maksimal untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba, di antaranya dengan menggelar tes urine di instansi pemerintah serta melakukan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat.

Namun untuk menekan peredaran narkoba justru yang paling diperlukan kewaspadaan dan pengawasan dari masyarakat. Dengan adanya kewaspadaan dan pengawasan tadi maka ruang gerak dari para pengedar dapat dipersempit.

"Selain mengawasi dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar, masyarakat juga dapat mengawasi dan menjaga keluarga masing-masing agar terhindar dari narkoba," katanya.