Pemkab Kotim Berhentikan Pegawai Pelanggar Aturan

id BKD Kotim, Alang Arianto, Pegawai Pelanggar Aturan

Pemkab Kotim Berhentikan Pegawai Pelanggar Aturan

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur, Alang Arianto. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, kembali memberhentikan aparatur sipil negara yang terbukti melanggar aturan.

"Yang terakhir belum lama ini, antara lima atau enam orang yang diberhentikan. Kalau untuk jumlah selama satu tahun ini, saya harus lihat datanya secara keseluruhan dulu," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur, Alang Arianto di Sampit, Rabu.

Jenis pelanggaran yang dilakukan para oknum aparatur sipil tersebut bervariasi, yakni tidak masuk kerja, penyalahgunaan wewenang hingga masalah asusila.

Seorang pegawai perempuan diketahui tinggal serumah dengan pria diduga tanpa ikatan resmi sehingga kemudian Inspektorat merekomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat.

Aparatur sipil negara harus menjalankan tugas dan fungsi sesuai aturan berlaku. Aparatur pemerintah diminta tidak terlalu banyak berkomentar atau berdebat tentang aturan karena tugas aparatur sipil negara adalah bekerja melayani masyarakat.

Pemberian sanksi kepada aparatur sipil negara yang melanggar aturan dilakukan sesuai tahapan yang ditegaskan dalam aturan. Yakni mulai teguran hingga sanksi terberat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat.

Aparatur sipil negara harus menjaga sikap karena mereka merupakan teladan bagi masyarakat. Pemberhentian terhadap aparatur sipil negara merupakan langkah terakhir yang terpaksa dilakukan jika oknum pegawai tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat dan sudah tidak dapat dibina lagi.

Masyarakat membutuhkan aparatur sipil negara yang memberikan pelayanan maksimal. Sudah seharusnya seluruh aparatur sipil negara menjalankan tugas dengan baik dan mematuhi aturan.

"Bupati menginginkan ASN bekerja sesuai fungsinya sehingga semua program berjalan dengan baik. Patuhi tugas, taati jam kerja. Jangan dianggap remeh karena ada sanksi, bahkan sampai pemecatan," tegas Alang.

Seluruh aparatur sipil negara diminta menyadari tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat, seperti yang ditegaskan dalam sumpah dan janji pegawai negeri. Pemerintah mengapresiasi pegawai yang berdedikasi dan menunjukkan kinerja terbaik dalam melayani masyarakat.