Seruyan Usulkan UMK 2018 Naik 8,35 Persen

id UMK seruyan, Disnakertrans Seruyan, Wiktor T Nyarang, UMK

Seruyan Usulkan UMK 2018 Naik 8,35 Persen

Ilustrasi (Istimewa)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten 2018 mengalami kenaikan sebesar 8,35 persen dari UMK Seruyan 2017.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Seruyan Wiktor T Nyarang di Kuala Pembuang, Kamis, mengatakan UMK 2017 ditetapkan sebesar Rp2.382.528 dan 2018 diusulkan sebesar Rp2.581.469.

"Kenaikan UMK ini adalah hasil rapat Dewan Pengupahan Seruyan yang melibatkan berbagai unsur dari pemerintah, Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta akademisi," katanya.

Ia menjelaskan, kenaikan besaran UMK 2018 berdasarkan inflasi, kondisi geografis, serta berbagai perkembangan ekonomi yang menyangkut dunia usaha di Seruyan.

"Setelah melalui pembahasan, akhirnya disepakati UMK Seruyan 2018 naik 8,35 persen," katanya.

Ia menambahkan, selain UMK, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Seruyan pada 2018 nanti juga diusulkan mengalami kenaikan dari UMSK tahun 2017 dengan besaran yang bervariasi.

Adapun besaran usulan UMSK Seruyan 2018 masing-masing sektor pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan untuk perkebunan dan hutan tanaman industri sebesar Rp2.675.500, penebangan kayu Rp2.675.500.

Kemudian, sektor industri pengolahan Rp2.675.000, sektor konstruksi/bangunan Rp2.720.000, sektor pertambangan dan penggalian Rp2.720.000, sektor jasa Rp2.675.500 serta sektor listrik, gas dan air Rp2.675.500.

"Usulan UMK dan UMSK Seruyan 2018 ini akan diajukan kepada bupati untuk selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Kalteng," katanya.

Ia berharap setiap investor di Seruyan nantinya dapat menerapkan serta menyesuaikan standar pengupahan yang akan ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur Kalteng.

Jika ada perusahaan yang nantinya tidak mau menerapkan ketetapan tersebut, maka masyarakat dan karyawan agar memberikan informasi tersebut kepada pihak terkait.

"Agar nantinya bisa kita proses dan selesaikan sehingga hak karyawan bisa kita lindungi," katanya.