2 Kurir asal Sampang Bawa Sabu 600 Gram Ditangkap di Sampit

id BNNP kalteng, Brigjen Pol Lilik Heri Setiadi, Kurir Narkoba

2 Kurir asal Sampang Bawa Sabu 600 Gram Ditangkap di Sampit

Dua kurir sabu asal Sampang Madura ditangkap aparat BNNP Kalteng. (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil menangkap dua orang kurir narkoba berinisial MK (52) dan RC (35) yang membawa narkoba jenis sabu seberat 600 gram atau 6 Ons lebih.

Penangkapan kedua warga Kabupaten Sampang, Madura, Provinsi Jawa Timur dilakukan di dua tempat yang berbeda di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

"MK kita amankan usai turun dari Bandara H. Hasan sampit dan RC di Pelabuhan Sampit usai turun dari kapal tujuan Surabaya-Sampit" kata Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Lilik Heri Setiadi, di Palangka Raya, Jumat.

Lilik menjelaskan, modus yang dilakukan MK membawa narkoba jenis sabu seberat 4 Ons itu disimpan menggunakan kain sarung yang dijadikannya celana dalam, sehingga petugas bandara tidak bisa mendeteksi apa yang dilakukannya itu.

Apesnya pada hari Senin 27 November 2017 tersebut perbuatan pelaku itu sudah diketahui aparat BNNP setempat, langsung mengamankan pelaku yang sudah diincar sejak kedatangan pesawat tujuan Surabaya-Sampit.

"Ketika diperiksa, benar dia membawa narkoba sebanyak 4 Ons lebih sedikit untuk diberikan kepada bandar yang ada di Kota Sampit yang sudah memesan," katanya.

Sebelumnya pada hari Minggu 5 November 2017, pihak BNNP juga mengamankan seorang kurir sabu RC yang menyeberang dari Jawa Timur menuju Sampit. Dari tangan RC petugas mengamankan 2 ons sabu yang disimpan di dalam tas ransel yang dibawanya itu.

"Sabu itu mau dikirimkan kepada pemesan atau bandar yang berada di Kota Sampit," katanya.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, pelaku pernah ke Kota Sampit dengan mengantarkan barang haram tersebut kepada seseorang yang berada di kota setempat. Kedua kalinya saat mau mengantar, pelaku terciduk oleh petugas.

"Dulu pernah ke sini mengantarkan barang yang sama, tapi hanya sedikit. Ini kedua kalinya membawa barang yang agak banyak ketahuan oleh petugas," ucapnya dengan nada menyesali perbuatannya itu.

Atas perbuatannya itu kedua pelaku dijatuhi pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) Undang-undang Narkotik Nomor 35 Tahun 2009 yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.