Jangan Buat Laporan Fiktif Perjalanan Dinas, Ini Peringatan untuk SOPD Kotim!

id anggaran dinas, sampit, kotim, sekda kotim, halikinnor, pemkab kotim, Jangan Buat Laporan Fiktif Perjalanan Dinas, Ini Peringatan Untuk SOPD Kotim, pe

Jangan Buat Laporan Fiktif Perjalanan Dinas, Ini Peringatan untuk SOPD Kotim!

Ilustrasi - Dana Perjalanan Dinas. (Istimewa)

Kita sudah ingatkan jika tetap nekat, maka pemerintah Kotawaringin Timur tidak akan bertanggung jawab andai menjadi temuan aparat penegak hukum,"
Sampit (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, memperketat pengawasan anggaran perjalanan dinas di Satuan Organisasi Perangkat Daerah untuk mengantisipasi terjadinya laporan fiktif.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Halikinnor di Sampit, Jumat mengatakan, pihaknya telah mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak main-main dengan dokumen perjalanan dinas.

Apalagi sampai lancang membuat laporan fiktif. "Kita sudah ingatkan jika tetap nekat, maka pemerintah Kotawaringin Timur tidak akan bertanggung jawab andai menjadi temuan aparat penegak hukum," katanya.

Halikinnor meminta seluruh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) supaya berhati-hati dengan kegiatan perjalanan dinas. Mulai saat ini harus selektif dan tidak bisa lagi asal-asalan karena hal itu berkaitan dengan anggaran daerah.

"Salah sedikit dalam penggunaan dan pelaporannya akan berurusan dengan hukum. Untuk itu pengguna anggaran perjalanan dinas harus hati-hati," katanya.

Halikin mengatakan, baru-baru ini Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi menginstruksikan para ASN supaya tidak mengadakan perjalanan dinas bila sifatnya tidak mendesak.

"Setiap perjalanan dinas yang dilakukan ASN harus ada nilai tambah untuk daerah. Jika tidak maka lebih baik tidak usah agar anggaran itu bisa digunakan untuk sektor lainnya yang lebih produktif dan efektif serta bermanfaat untuk daerah," katanya.

Berkaitan dengan masih ada ASN dan pejabat di Kotawaringin Timur yang selalu berorientasi kepada anggaran perjalanan dinas, Halikinnor berharap hal itu ke depannya tidak ada lagi.

Apalagi saat ini Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) keluar daerah sangatlah sulit difiktifkan.

Segala sesuatunya dibayar atas dasar bukti administrasi seperti tiket, tagihan hotel, transportasi dan lainnya. "Jadi mustahil dan terlalu berani jika ada yang coba-coba memfiktifkannya," katanya.

Mulai tahun anggaran 2018, kata Halikinonr, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan melakukan pemangkasan terhadap seluruh usulan SPPD setiap SOPD.

"Bupati dalam kebijakannya akan mengalihkan anggaran itu untuk sektor lain, termasuk tunjangan penghasilan ASN," demikian Halikinnor.